Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 171 (UU No. 28 Tahun 2009)
Penjelasan
Pasal 171
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi
yang melaksanakan pemungutan" adalah
dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan
pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif
dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang membidangi masalah keuangan.