(1) |
Setiap
pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
(2) |
Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. |
(3) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. |
Pejabat
dan tenaga ahli
yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; |
b. |
Pejabat
dan/atau tenaga
ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan
kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang
melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah. |
|
(4) |
Untuk
kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
kepada pihak yang ditunjuk. |
(5) |
Untuk
kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan
memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya. |
(6) |
Permintaan
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan
yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang
bersangkutan dengan keterangan yang diminta. |