a. |
menerima,
mencari, mengumpulkan, dan
meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; |
b. |
meneliti,
mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan
Daerah dan Retribusi; |
c. |
meminta
keterangan dan bahan bukti dari
orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi; |
d. |
memeriksa
buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi; |
e. |
melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan
bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; |
f. |
meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah
dan Retribusi; |
g. |
menyuruh
berhenti dan/atau melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa; |
h. |
memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
Retribusi; |
i. |
memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi; |
j. |
menghentikan
penyidikan; dan/atau |
k. |
melakukan
tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan
Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |