Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib
Pajak yang karena kealpaannya tidak
menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib
Pajak yang dengan sengaja tidak
menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap
atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.