Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib Retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang
tidak atau kurang dibayar.