(1) |
Pejabat
atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). |
(2) |
Pejabat
atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
(3) |
Penuntutan
terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan
orang yang kerahasiaannya dilanggar. |
(4) |
Tuntutan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan
pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi,
karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan. |