Penjelasan
Pasal 177
Ayat (1)
Pengenaan pidana kurungan dan
pidana denda kepada pejabat tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dimaksudkan untuk menjamin bahwa
kerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak akan diberitahukan kepada
pihak lain, juga agar Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan
kepada pejabat mengenai perpajakan daerah tidak ragu-ragu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.