Pada saat undang-undang
ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih
terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan jenis Pajak
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan
Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), jenis Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan jenis Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat
ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutang.