1. |
Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah mengenai
jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum
diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini; |
2. |
Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai
jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1), jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127,
dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum
diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini; |
3. |
Peraturan
Daerah Provinsi tentang Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap
berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang
ini, sepanjang Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah
belum diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ini; |
4. |
Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan
angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini; |
5. |
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan
pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan
Perkotaan; dan |
6. |
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988) tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini. |