Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 184 (UU No. 28 Tahun 2009)
Peraturan pelaksanaan
atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.