Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 mengatur bahwa para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja, dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan. | ||||||||||
2. | Butir 2.2.1. huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 menegaskan bahwa dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan pemberangkatan setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut. | ||||||||||
3. | Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
|
||||||||||
4. | Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja ternyata untuk hal-hal seperti dalam butir 3.c, maka yang bersangkutan tetap harus membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri. | ||||||||||
5. | Sebagai tambahan diingatkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 diatur bahwa biaya untuk magang dan beasiswa adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.