Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Asuransi atau pertanggungan adalah asuransi pengangkutan barang (Freight Insurance); |
(2) | Individual Policy (Closed) adalah polis kontrak asuransi pengangkutan barang yang ditutup pada tiap-tiap pengiriman barang, dan besarnya polis dirundingkan antara penanggung dan tertanggung untuk setiap pengiriman barang; |
(3) | Open/Floating Policy adalah polis kontrak dalam asuransi pengangkutan barang yang akan dilakukan dalam beberapa pengiriman sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung; |
(4) | Open Cover Policy adalah polis kontrak dalam asuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung; |
(5) | Polis Asuransi adalah suatu akta yang berisi suatu asuransi/pertanggungan yang dibuat secara tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; |
(6) | Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance) adalah dokumen yang dibuat berdasarkan deklarasi barang yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk menjamin barang selama perjalanan dalam setiap kali pengiriman barang apabila asuransi/pertanggungan dilakukan dalam beberapa pengiriman; |
(7) | Underwriter adalah perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi yang bersangkutan; |
(8) | Asli Dokumen pelengkap pabean adalah setiap dokumen pelengkap pabean yang ditulis/diketik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi stempel perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-21/BC/2003. |
(1) | Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; |
(2) | Dalam Open Policy disebutkan jumlah seluruh harga pertanggungan untuk beberapa kali pengiriman,dan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman; |
(3) | Masa berlaku Open policy berakhir setelah semua barang yang disebutkan di dalam polis selesai dikirim tanpa mempersoalkan berapa lama pengiriman seluruh barang berlangsung; |
(4) | Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. |
(1) | Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; |
(2) | Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman; |
(3) | Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang; |
(4) | Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. |
(1) | Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib: a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed); b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy; |
(2) | Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR). |
(3) | Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB. |
(1) | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka : a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-89/BC/2000 tanggal 4 Desember 2000; b. Peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini; dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.