KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 22/BC/1999
TENTANG
WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
- Bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) |
Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis warna. |
(2) |
Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. |
(1) |
Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
|
Jenis Hasil Tembakau |
Warna Pita Cukai |
Golongan Pengusaha Pabrik |
Tarif Cukai |
|
SKT/KLB/KLM |
Jingga
Ungu Biru |
Besar Menengah Kecil Kecil Sekali |
16% 8% 4% 4% |
SKM |
Hijau
Merah |
Besar Menengah Menengah Kecil Kecil |
36% 30% 28% 22% 20% |
SPM |
Abu-abu Abu-abu
Abu-abu |
Besar Menengah Menengah Kecil Kecil |
36% 30% 28% 28% 28% |
CRT |
Coklat Merah |
Besar Menengah dan Kecil Kecil Sekali |
16% 16% |
TIS |
Coklat
Merah Jingga |
Besar Menengah Kecil Kecil Sekali |
16% 8% 4% 4% |
HPTL |
Ungu Hijau |
Besar, Menengah dan Kecil Kecil Sekali |
16% 16% |
|
(2) |
Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : a. Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB; b. Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM); c. Hijau, untuk cerutu (CRT); d. Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya. |
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris DJBC;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1999
Direktur Jenderal
ttd.
DR. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475