Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 96/PJ./2008
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR,
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ./2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA.
PERTAMA :Menetapkan kode kantor sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :Kode kantor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur kode kantor pada instansi vertikal bersangkutan.
KETIGA :Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan para Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2008
Direktur Jenderal Pajak
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.