KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTAMA :Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
365/KM.1/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Biro Hukum;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2009
a.n MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519