Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 86/PJ/2010
Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Dan Protokolnya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Agustus 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 86/PJ/2010
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diselesaikannya prosedur pemberlakuan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991) | ||||||||||
2. | Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia. Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B tersebut berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010. | ||||||||||
3. | Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan Yth. :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris DJP, Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, DJP.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.