Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 86/PJ/2010

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Dan Protokolnya


11 Agustus 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 86/PJ/2010

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diselesaikannya prosedur pemberlakuan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991)
2. Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia. Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B tersebut berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010.
3. Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan dividen;
b. Mengubah ketentuan Pasal  11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga;
c. Mengubah ketentuan Pasal  12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti;
d. Mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia. Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa;
e. Mengubah ruang ringkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu Labuan Offshore Bisiness Activity Tax Act 1990

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Agustus 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan Yth. :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
  4. Sekretaris DJP, Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, DJP.