Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2000
TENTANG
PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000 tanggal 7 Maret 2000.
-
Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-78/PJ/2000 tanggal 24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut :
-
Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA;
-
Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.