Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 07/BC/2020
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 07/BC/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
- bahwa format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat atau ekspor dari Pusat Logistik Berikat telah diatur tersendiri dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment;
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum atas pelayanan di bidang ekspor serta dalam rangka mendukung program join proses bisnis antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Mengingat :
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah sebagai berikut:
1. |
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A
|
||||||
2. | Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.