Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA : Membagi dan menetapkan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (3) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak strategis.
KETIGA : Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (4) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak berdasarkan kewilayahan.
KEEMPAT : Ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, diterapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
- para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.