Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
|
||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
|
||||||
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan. | ||||||
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
|
||||||
(5) | Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. | ||||||
(6) | Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. | ||||||
(7) | Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. | ||||||
(8) | Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. | ||||||
(9) | Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. | ||||||
(10) | Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. | ||||||
(11) | Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. | ||||||
(12) | Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. | ||||||
(13) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | ||||||
(14) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. | ||||||
(15) | Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan. |
(4) | Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa:
|
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. |
(2) | Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B. |
(2) | Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n untuk:
|
(2) | Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(3) | Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(4) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n berupa:
|
(2) | Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan nilai konservasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
|
(3) | Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. |
(4) | Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk:
|
(2) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. |
(3) | Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. |
(4) | Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam penetapan hakim. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi juga alih teknologi kekayaan intelektual berupa:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(4) | Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi pegawai negeri sipil, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana imaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a
Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut:
Tarif = Tarif Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Huruf b
Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui instalasi milik pelabuhan adalah sebagai berikut:
Tarif = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN).
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “faktor X” adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain garam, air, bahan kimia atau pendingin, listrik, pelumas, tenaga kerja dan pemeliharaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.
Pasal 6 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.
Huruf f
Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing adalah sebagai berikut:
Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x Faktor S
Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:
pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing Tarif = 5% x Faktor S
Yang dimaksud dengan “faktor S” adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis yang terganggu dan/atau terdampak akibat kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem sebaran yang terdampak dari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ekosistem terdampak dimaksud meliputi luasan perairan, mangrove, terumbu karang, lamun, populasi ikan dan sumber daya hayati yang terdampak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.