Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001, terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
Tertulis :
"b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999." |
Seharusnya :
"b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995." |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan.
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002.
Demikian untuk dimaklumi.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.