Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Mei 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.31/1992
TENTANG
TAMBAHAN PENJELASAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR : SE-20/PJ.31/1991 DAN SE-21/PJ.31/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan adanya permintaan penjelasan dari Assosiasi Kontraktor Pertambangan Internasional (International Association of Drilling Contractors) atas Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Norma Penghitungan Kena Pajak bagi tenaga asing pada drilling company dan Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dan PPh Pasal 25 Foreign Drilling Company, perlu diberikan tambahan penjelasan sebagai berikut :
1.1. | Butir 4 dari Surat Edaran dimaksud dengan ini ditegaskan bahwa : Jumlah General Manager, Manager, Supervisor dan Asisten Supervisor paling sedikit adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
Apabila perusahaan nasional atau perusahaan asing drilling company hanya memiliki 1 rig, maka jabatan General Manager (GM) tidak selalu harus ada. Dalam hal lebih dari satu rig yang dioperasikan, biasanya perusahaan drilling menunjuk seorang "GM". Namun demikian jika hanya dua rig saja yang dioperasikan maka salah satu "Rig Manager" (Gol. 2) dianggap sebagai "GM". Dalam hal demikian maka akan ada seorang "GM" dan seorang "Rig Manager". |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.