Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai konfirmasi kredit pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 dalam rangka pelaksanaan penelitian material SPT Tahunan PPh, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Sesuai dengan lampiran I Romawi VI angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Februari 1993 ditentukan bahwa dalam pelaksanaan penelitian material dengan cara verifikasi kantor SPT Tahunan PPh, dilakukan permintaan konfirmasi kepada Seksi atau KPP terkait atas kredit pajak PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk pengawasan kewajiban perpajakan para pemotong/pemungut PPh dan untuk mencegah perhitungan kredit pajak yang tidak sah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Untuk tidak menghambat penyelesaian verifikasi kantor pelaksanaan konfirmasi dilakukan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Perlu diberikan penegasan pula bahwa apabila bukti pembayaran/pemotongan/pemungutan PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dari Wajib Pajak yang dilakukan verifikasi kantor tersebut diadministrasikan sendiri oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, maka bukti asli dimaksud agar dicocokkan dengan bukti yang ada pada tata usaha seksi-seksi PPh yang terkait. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Dengan berlakunya ketentuan tersebut di atas, maka ketentuan konfirmasi sebagaimana tercantum dalam SE-27/PJ.4/1986 tanggal 15 Agustus 1986 tidak berlaku lagi. |
Demikian untuk dimaklumi.
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.