Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan biaya jabatan pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.210/PJ.11/1992 tanggal 4 November 1992 tentang Buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. | Pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-210/PJ.11/1992 dijelaskan dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan yaitu sebesar 5% dari penghasilan teratur bruto (jumlah huruf a s/d f) setinggi-tingginya Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan menurut banyaknya bulan perolehan untuk setiap pemberi kerja dalam tahun 1992 yang dikutip dari setiap formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2. | ||||
2. | Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 ditentukan bahwa :
|
||||
3. | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengisian Lampiran I SPT Tahunan PPh 1770 I Bagian C Nomor 2 a, biaya jabatan dipindahkan dari formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 sesuai dengan besarnya biaya jabatan yang telah ditentukan yaitu :
|
Demikian untuk dimaklumi.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.