Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Melengkapi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang pengiriman Surat Dinas Perlakuan Khusus dan untuk mempercepat penata usahaan SSP yang di SPh-kan, dengan ini disampaikan bahwa Surat Perhitungan Antar KPP (KP PDIP5.25) ke KPP lain dapat dikirim dengan Perlakuan Khusus.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.