Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan masih ada keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar Premix, maka dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :
Sesuai dengan butir 4, SE-02/PJ.41/1995 bahwa formula untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditentukan sebagai berikut :
1.1. | SPBU Swastanisasi : Premix : 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.610,00/KL |
1.2. | SPBU Pertamina : Premix : 0,25% dari penjualan atau Rp. 2.175,00/KL |
Penghitungan tersebut didasarkan atas harga jual dari PT. Elnusa sebesar Rp. 870,00 per liter. |
Dengan mengantisipasi terhadap adanya perubahan dan perbedaan harga jual dari masing-masing anggota Perusahaan-perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) dan untuk memudahkan perhitungan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang harus disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditetapkan menjadi :
2.1. | SPBU Swastanisasi : Premix : 0,3% dari harga penjualan |
2.2. | SPBU Pertamina : Premix : 0,25% dari harga penjualan |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.