Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.53/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA BENGKEL (SERI PPN 40 -95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih menertibkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana terutama kaitannya dengan kegiatan jasa bengkel, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1995 tanggal 26 Januari 1995, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
4.1. | Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan kegiatan usaha, yaitu : |
|
|
4.2. |
Dasar pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf a dan 4.1 huruf b adalah nilai Penggantian. Sedangkan atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf c DPP-nya adalah Harga Jual. |
4.3. | Dalam hal pengusaha jasa tersebut adalah PKP atau Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka : |
|
|
4.4. | Dalam hal pengusaha jasa perbaikan kendaraan (bengkel) tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka : |
|
|
PPN yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang PPN-nya terlanjur dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Terhadap Pengusaha Jasa Bengkel yang bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.