Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 700/KMK.05/1985
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
- Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985.
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985.
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus di impor bahan baku, suku cadang dan peralatan-peralatannya dari Luar Negeri;
- bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.
Mengingat :
- Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.01/1985 tanggal 23 Januari 1985.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh - PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API.
Pasal 1
Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api berupa:
- Lokomotif dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya.
- Rel serta seluruh perlengkapannya.
- Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya.
- Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan bengkel-bengkel kereta api.
- bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/alfloc dan sebagainya),
diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas harus nyata-nyata dipergunakan untuk perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.