Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Barang Kena Pajak.
|
(2) |
PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan, menyalurkan dan menjual BBM adalah Pengusaha Kena Pajak.
|
(1) |
Atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.
|
(2) |
Untuk setiap penyerahan BBM, PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak.
|
(3) |
Masa Pajak untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA adalah 1 (satu) bulan takwim.
|
(1) |
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan BBM sebagai Pajak Keluaran, dilaksanakan oleh PERTAMINA secara terpusat.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi BBM sebagai Pajak Masukan, atau Pajak Pertambahan Nilai untuk impor BBM, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran termaksud pada ayat (1) dalam Masa Pajak yang sama.
|
(3) |
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
|
(4) |
Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran ternyata lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak yang harus disetorkan pada Kas Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya lima belas hari setelah berakhirnya Masa Pajak termaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
(5) |
Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam Masa Pajak berikutnya, atau dapat diminta kembali oleh PERTAMINA.
|
(1) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, PERTAMINA wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak laporan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa, disertai lampiran berupa Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.
|
(2) |
Setiap tiga bulan sekali PERTAMINA wajib melampirkan Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan pada Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.
|
(3) |
Setiap tiga bulan sekali Direktur Jenderal Pajak mengadakan penelitian atas kebenaran laporan penghitungan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak mengirimkan kutipan hasil penelitian termaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.
|
(1) |
Sepanjang yang berkenaan dengan perpajakan, pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Sepanjang yang berkenaan dengan keuangan lainnya yang tidak termasuk dalam ayat (1), pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.