Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 106/PJ.BT5/1984
Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir/Sarana Perubahan Data Wajib Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 106/PJ.BT5/1984
TENTANG
PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1983);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1983);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor : 947/KMK.04/1983; tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor : KEP-17/BPJ.5/1984;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK.
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak.
Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 1984.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.