Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan mengenai pemberitaan dalam surat kabar harian baru-baru ini tentang adanya tenggang waktu antara 45 hari s/d 54 hari dari saat penyerahan sampai saat pembayaran, perlu kiranya disampaikan penjelasan/penegasan sebagai berikut :
Dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditegaskan bahwa saat terhutangnya pajak adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak, atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak/Impor, atau pada saat pembayaran jika pembayaran itu mendahului penyerahan, akan tetapi secara administratif pemungutannya baru dapat dilakukan setelah dibuat Faktur Pajak yang dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 dapat dibuat dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan.
Oleh karena di dalam Faktur Pajak tidak terdapat petunjuk tentang Masa Pajak, maka masa pajaknya adalah bulan dimana Faktur Pajak tersebut dibuat. Jadi dapat terjadi penyerahan dilakukan dalam suatu bulan tetapi Faktur Pajaknya baru dibuat dalam bulan berikutnya, sehingga dengan demikian penyerahan tersebut seolah-olah termasuk ke dalam masa pajak bulan berikutnya.
4.1. |
Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 1 April. |
4.2. |
Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 20 April. |
4.3. |
Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada tanggal 22 April.
|
Demikian untuk diketahui dan kiranya dapat Saudara sebarluaskan kepada Pengusaha Kena Pajak yang memerlukan penjelasan.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.