Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B
KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. JVC Electronics Indonesia Nomor 021/JEIN/III/97 tanggal 18 Maret 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin EPTE.
- bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. JVC Electronics Indonesia.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor
88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
855/KMK.01/1993.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT.
PERTAMA :
Memberikan izin EPTE kepada :
a. |
Nama Perusahaan |
: |
PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA. |
b. |
Alamat Kantor Perusahaan |
: |
Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat |
c. |
Nama Pemilik/Penanggung jawab |
: |
Shigeru Kobayashi. |
d. |
Alamat Pemilik/Penanggung jawab |
: |
Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat. |
e. |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
: |
1.071.863.3-408. |
f. |
Luas lokasi EPTE |
: |
50.000,00 M2. |
g. |
Jenis hasil produksi |
: |
Car audio Set Without Speaker, Car Audio Set Without Speaker and CD Player, Portable Audio Set With Speaker, HI-FI Stereo Audio Set With Speaker, Mechanical Assembled Electronics Parts and Components. |
KEDUA :
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1. |
Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; |
2. |
Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 88/KMK.01/1995; |
3. |
Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya; |
4. |
Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. |
KETIGA :
Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor
88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
855/KMK.01/1993.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.