1    2    3    4    5    6    7

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................
.........................................................................................(1)

 

 

Nomor

:

 

.......................20....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Pemberitahuan Perpanjangan Jangka

Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

 

Yth. ................................................
.......................................................
.....................................................(2)

 

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor : ..................tanggal ................(3). dengan ini diberitahukan bahwa jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan terhadap Wajib :

 

Nama

:

......................................(4)

NPWP

:

......................................(5)

Alamat

:

......................................(6)

Tahun Pajak

:

......................................(7)

Batas Waktu Pemeriksaan

:

......................................(8)

Surat Instruksi/Persetujuan/Pengantar Pengiriman LP2  

:

......................................(9)

 

diperpanjang sampai dengan tanggal ....................(10), dengan alasan ...................(11)

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

.........................................
NIP............................(12)

 

 

 

Tembusan :

1.

................................(13)

 


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN

(Lampiran 1)

 

Angka 1 

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh;

 

 

1.

KPP. diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait;

2.

Karikpa. diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait;

3.

Kantor Wilayah DJP. diisi dengan Direktur Pemeriksaan Pajak.

Angka 3

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka 4

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 5

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka 6

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka 7

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka 8

:

Diisi dengan batas waktu harus diselesaikannya pemeriksaan

Angka 9

:

Dalam hal Pemeriksaan Khusus, diisi dengan nomor Surat Persetujuan atau Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan dalam hal pemeriksaan alainnya diisi dengan nomor Surat Pengantar Pengiriman LP2

Angka 10

:

Diisi dengan tanggal batas waktu perpanjangan pemeriksaan pajak

Angka 11

:

Diisi dengan alasan perpanjangan pemeriksaan sebagai ringkasan dari alasan yang dilampirkan tersendiri

Angka 12

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka 13

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

 

 

1.

KPP. tembusan diisi dengan Karikpa terkait;

2.

Karkpa. tembusan diisi dengan KPP terkait;

3.

Kantor Wilayah DJP. tembusan diisi dengan KPP terkait.


 

Lampiran 2

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................
.........................................................................................(1)

 

Nomor

:

 

.......................20....

Sifat

:

 

Lampiran  

:

 

Hal

:

Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu

Penyelesaian Pemeriksaan.........(2)

 

Yth. ................................................
.......................................................
.....................................................(3)

 

Sehubungan dengan surat Kami nomor :.................tanggal .............(4), hal Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan atas nama Wajib Pajak :

 

Nama

:

......................................(5)

NPWP

:

......................................(6)

Alamat

:

......................................(7)

Tahun Pajak

:

......................................(8)

Alasan Perpanjangan

:

......................................(9)

Surat Instruksi/Persetujuan/Pengantar Pengiriman LP2  

:

......................................(10)

 

dengan ini diberitahukan bahwa mengingat pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut belum selesai, maka Kami mohon agar diberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sampai dengan tanggal ...........(11).

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

Kepala Kantor,

 

 

 

.........................................
NIP............................(12)

 

 

Tembusan :

1.

................................(13)

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
(Lampiran 2)

 

Angka 1 

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

Diisi dengan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian I dan II

Angka 3

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

 

 

1.

Karikpa, diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait;

2.

Kantor Wilayah DJP. diisi dengan Direktur Pemeriksaan Pajak.

Angka 4

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan

Angka 5

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 6

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka 7

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka 8

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka 9

:

Diisi dengan alasan perpanjangan pemeriksaan sebagai ringkasan dari alasan yang dilampirkan tersendiri

Angka 10

:

Dalam hal Pemeriksaan Khusus, diisi dengan nomor Surat Persetujuan atau Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan dalam hal pemeriksaan lainnya diisi dengan nomor Surat Pengantar Pengiriman LP2

Angka 11

:

Diisi dengan tanggal penyelesaian pemeriksaan yang diminta

Angka 12

:

Diisi dengan Nam. NIP. dan tanda tangan pejabat serta jabatan 

Angka 13

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

 

 

1.

Karikpa, tembusan diisi dengan KPP terkait;

2.

Kantor Wilayah DJP. Tembusan diisi dengan KPP terkait.

 

 


 

Lampiran 3

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................
.........................................................................................(1)

 

Nomor

:

 

.......................20....

Sifat

:

 

Lampiran  

:

 

Hal

:

Persetujuan/Penolakan *) Perpanjangan Jangka

Waktu Penyelesaian Pemeriksaan.........(2)

 

Yth. ................................................
.......................................................
.....................................................(3)

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......tanggal ...........(4) hal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan, dengan ini diberitahukan bahwa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan terhadap Wajib Pajak :

 

Nama

:

......................................(5)

NP Wajib Pajak

:

......................................(6)

Alamat

:

......................................(7)

Tahun Pajak

:

......................................(8)

 

dapat/tidak dapat disetujui*) Pemeriksaan tersebut harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal ..................(9)

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

 

Kepala Kantor/Direktur,

 

 

 

......................................
NIP...........................(10)

 

 

Tembusan :

1.

................................(13)

*)

Coret yang tidak perlu

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERSETUJUAN PERPAJAKAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
(Lampiran 3)
 

 

Angka 1 

:

Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP terkait atau Direktorat Pemeriksaan Pajak

Angka 2

:

Diisi dengan persetujuan penolakan perpanjangan jangka waktu penyelesaian I atau II

Angka 3

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak

Angka 4

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan 

Angka 5

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak

Angka 6

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka 7

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka 8

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka 9

:

Apabila permohonan disetujui, diisi dengan batas tanggal penyelesaian pemeriksaan

Angka 10

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabaran

Angka 11

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

 

 

1.

Karikpa, tembusan diisi dengan Direktur Pemeriksaan Pajak dan KPP terkait;

 

 

2.

Kantor Wilayah, DJP, tembusan diisi dengan KPP terkait.

  


 

Lampiran 4

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

PETUNJUK PEMBUATAN DAN PENGIRIMAN DKHP

 

 

I.

UMUM

1.  

Pengisian 1.P2 untuk membuat DKHP harus dilakukan dengan menggunakan mesian ketik (atau dengan tulisan tangan namun harus memakai huruf kapital).

2.

Dalam hal terdapat perbadaan antara data yang telah diisi oleh Direktorat  Pemeriksaan Pajak atau Kantor Wilayah DJP dan data hasil pemeriksaan, maka data tersebut diperbaiki dengan cara mencoret data yang telah diisi tersebut dan kemudian mencantumkan data yang benar disampingnya, kecuali untuk Nomor Pengawasan Pemeriksaan SPT (nomor urut 1) yang tidak dapat diubha oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak atau Kepala Seksi terkait.

3.

Nomor urut 1 sampai dengan 9 berfungsi sebagai LP2 sedangkan nomor urut 10 sampai dengan 23 berfungsi DKHP.

4.

Data pada nomor urut 12.13 dan 19 tidak perlu diisi apabila Wajib Pajak yang diperiksa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

5.

Pengiriman DKHP

 

5.1.

Lembar asli DKHP dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pengantar Pengiriman DKHP sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 4.1. Lampiran 4.1.1 dan Lampiran 4.1.2)

 

5.2.

Lembar kedua DKHP. Nota Penghitungan Pajak (NPP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) digabungkan dengan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait (dalam hal pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Lengkap) atau Seksi TUP (dalam hal pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana).

 

5.3.

Lembar ketiga DKHP harus dikirimkan ke Kantor Wilayah DJP atasannya dengan cara melampirkan pada tembusan Surat Pengantar Pengiriman DKHP sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 diatas.

 

5.4

Lembar keempat DKHP. NPP dan LPP digabungkan dalam Berkas Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) untuk disimpan sebagai arsip pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

 

II.

PEMBUATAN DKHP MELALUI PENGISIAN LP2

 

Nomor Urut

Judul

Petunjuk Pengisian

1.

Nomor pengawasan Pemeriksaan

Diisi oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak Data ini tidak boleh diubah oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak atau Kepala Seksi terkait.

2.

Tahun Pajak/Jenis Pemilihan SPT

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa, dan kode jenis pemilihan SPT sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.1 dan Lampiran 25.

1.

Kode tersebut mengandung arti sebagai berikut :

 

a.

Satu digit pertama menunjukkan ruang lingkup pemeriksaan yang meliputi :

 

Kode 0

adalah Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK); 

Kode 1

adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL);

Kode 2

adalah Pemeriksaan Lengkap.

b.

Dua digit berikutnya menunjukkan alasan dilakukannya pemeriksaan .

c.

Satu digit terakhir menunjukkanya Sebjek Pajak yang diperiksa, yaitu;

 

 

Kode 1

adalah Wajib Pajak Orang Pribadi;

Kode 2

adalah Wajib Pajak Badan.

3.

Kode Unit Pemeriksa

Diisi dengan kode sebagaimana tercantum pada Lampiran 4.2. Kode tersebut terdiri dari :

a.

Untuk Pemeriksaan Lengkap, kode berupa satu huruf dan diikuti dengan dua angka. Huruf A sampai dengan huruf R, kecuali huruf 1, menunjukkan Kantor Wilayah DJP atasan Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap, sedangkan huruf Z merupakan kode untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan DJP-BPKP, data yang diisikan adalah kode Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap yang menerbitkan SPPP dan ditambah dengan huruf B pada digit terakhir.

b.

Untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), kode unit kantor adalah sama dengan nomor kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 306/KMK.04/1997 tanggal 7 Juli 1997.

4.

Kriteria Seleksi

(untuk sementara kosong)

5.

Nama Wajib Pajak

Diisi denan nama Wajib Pajak oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

6.

Alamat Wajib Pajak

Diisi dengan alamat Wajib Pajak oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

7.

NPWP/Register

Diisi dengan NPWP/Register oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

8.

Jenis Usaha

Diisi dengan jenis usaha inti (core business) Wajib Pajak.

9.

KLU

Diisi dengan nomor KLU yang tercantum dalam SPT Wajib Pajak.

Dalam hal data ini telah diisi oleh Direktorat antara data yang telah diisi tersebut dengan data pada saat pemeriksaan, maka data berdasarkan keadaan sebenarnya diisi dengan cara menuliskannya setelah angka KLU yang telah tercantum tersebut.

10.

Nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) 

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP)

11.

Pembukuan

Diisi dengan proses pembukuan yang digunakan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan Manual adalah proses pembukuan dilakukan secara tidak otomatis. Sedangkan Komputer adalah Electronic Data Processing (EDP), yaitu apabila proses pembukuan dilakukan secara otomatis.

12.

Apakah diperiksa Akuntan Publik.

Cukup jelas.

13.

Dalam hal diperiksa Akuntan Publik

Cukup jelas, dan apabila laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka jenis opini akuntan diberi kode sebagai berikut :

Kode A   

:

Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinions), termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.

Kode B   

:

Pendapat wajar dengan pengecualian (unqualified opinions).

Kode C

:

Pendapat tidak wajar (adverse opinions)

Kode D

:

Pernyataan tidak memberikan pendapat (diselaimers of opinion).

14.

Data SPT

Cukup jelas.

15.

Nomor dan tanggal laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)

Diisi dengan nomor dan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)

16.

Kode penyelesaian

Diisi dengan kode penyelesaian sebagai berikut:

Kode 01   

:

Apabila tidak ada koreksi sehingga jumlah pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tidak mengalami perubahan.

Kode 02

:

Apabila ada koreksi, dan Wajib Pajak setuju seluruhnya tetapi koreksi tersebut tidak mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Kode 03

:

Apabila ada koreksi. dan Wajib Wajib Pajak tidak setuju sebagian atau seluruhnya namun koreksi tersebut tidak mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

Kode 04

:

Apabila ada koreksi, dan Wajib Pajak setuju seluruhnya serta koreksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan atas jumlah pajak yang terutang.

Kode 05

:

Apabila ada koreksi yang sebagian atau seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dan koreksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan atas jumlah pajak yang terutang.

Kode 06

:

Apabila pemeriksaan diusulkan untuk dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan.

Kode 07

:

Apabila Wajib Pajak tidak ditemukan.

Kode 09

:

Apabila pemeriksaan dibatalkan.

17.

Hasil Pemeriksaan (menurut Pemeriksa)

Diisi sesuai dengan SPT Wajib Pajak dan hasil pemeriksaan.

18.

Rincian Koreksi

Diisi dengan 10 (sepuluh) koreksi terbesar secara berurutan, dimulai dari koreksi yang jumlahnya terbesar hingga koreksi yang jumlahnya lebih kecil, dengan jenis koreksi dan kode masalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 4.3. Jumlah koreksi diisi dalam ribuan rupiah, dan persentase (%) diisi dengan perbandingan antara koreksi dan menurut WP. serta kode koreksi diisi dengan tanda (+) untuk koreksi positif serta tanda (-) untuk koreksi negatif.

19.

Rasio Keungan

Cukup jelas.

20.

Hasil Akhir Pemeriksaan 

Diisi dengan hasil pemeriksaan berupa skp PPh Orang Pribadi atau Badan;

1.

untuk SKPN.

2.

untuk SKPKB.

3.

untuk SKPLB.

4.

untuk SKPKBT. dan

5.

untuk LPP dalam bentuk sumier.

21.

Jumlah Jam Pemeriksaan

Diisi dengan jumlah jam pemeriksaan yang digunakan, yaitu sejak saat persiapan pemeriksaan sampai dengan selesainya LPP. Jumlah jam pemeriksaan ini mencakup seluruh jam kerja yang digunakan Tim Pemeriksa, termasuk Supervisor atau Kepala Seksi terkait, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

22.

Daftar Harta untuk jaminan pembayaran utang pajak

Diisi dengan data menurut hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

23.

Dasar Pemeriksaan

Diisi dengan nomor agenda surat masuk yang diterima oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.

 


 

Lampiran 4.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................
.........................................................................................(1)

 

Nomor

:

 

.......................20....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Pengiriman DKHP

 

Yth. ................................................
.....................................................(2)

 

Bersama ini disampaikan Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) untuk pengiriman bulan ............tahun 20....sebanyak ....(....................) (3) set yang terdiri dari DKHP untuk (terlampir) :

 

a.

Wajib Pajak Orang Pribadi   

=

....................... set

b.

Wajib Pajak Badan

=

....................... set

 

Jumlah

 

....................... set.

 

 

 

============

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

Kepala Kantor/Direktur,

 

 

 

......................................
NIP...........................(4)

 

Tembusan :
...............................(5)

 


PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENGIRIMAN DKHP
(Lampiran 4.1)

 

Angka 1 

:

Diisi dengan nama dan alamat Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang mengirimkan DKHP

Angka 2

:

Diisi dengan Direktur Pemeriksaan Pajak

Angka 3

:

Diisi dengan jumlah DKHP yang dikirim, baik dalam angka maupun huruf. Dalam hal tidak ada DLHP yang dikirim, maka jumlah ini diisi dengan Nihil.

Angka 4

:

Diisi dengan Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka 5

:

Apabila pemeriksaan dilakukan oleh :

 

 

1.

KPP atau Karikpa, diisi dengan Kantor Wilayah DJP;

 

 

2.

Kantor Wilayah DJP, tanpa tembusan.

 


 

Lampiran 4.1.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................

 

DAFTAR DKHP WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI

Bulan

:

.......................

Tahun 

:

.......................

 

Nomor Urut

Nama Wajib Pajak

NPWP

Tahun Pajak

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...........................
NIP. ...................




 

Lampiran 4.1.2

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................................................................

 

DAFTAR DKHP WAJIB PAJAK
BADAN

Bulan

:

.......................

Tahun 

:

.......................

 

Nomor Urut

Nama

Wajib Pajak

NPWP

Tahun Pajak

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...........................
NIP. ...................