1    2    3    4    5    6    7

 

Lampiran 21

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................................................(1)

 

Nomor

:

 

..................................,.........2000....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus

 

Yth. ................................ .......................
................................................................(2)

 

Sehubungan dengan Surat  ......................(3) Nomor........................ tanggal ................. (4), hal Usul Pemeriksaan Khusus, dengan ini Saudara diminta untuk melakukan Pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak :

1.

Nama

:

..............................................................(4)

2.

NPWP 

:

..............................................................(5)

3.

Alamat

:

..............................................................(6)

4.

Kode Pemeriksaan

:

..............................................................(7)

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.

Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun Pajak........................................................(9)

2.

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak harus sudah diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya LP2.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Kepala Kantor,

 

 

 

.....................................
NIP. ...........................(10)

 

 

 

Tembusan :

1.

...............................................(11)

 

 


PETUNJUK PENGISIAN
PERSETUJUAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 21)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan nama unit yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus

Angka (3)

:

Diisi dengan Kepala Unit yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus

Angka (4)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal surat Usul Pemeriksaan Khusus

Angka (5)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (6)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (7)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (8)

:

Diisi dengan Kode :

 

 

11.

Adanya indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;

 

 

12.

Adanya pengadaan masyarakat melalui Kotak Pos 5000;

 

 

13.

Adanya pengaduan masyarakat tidak melalui Kotak Pos 5000;

 

 

14.

Berdasarkan analisis terhadap SPT dan/atau data/keterangan lainnya;

 

 

15.

Adanya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (domisili) dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 (domisili) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunnan tersebut dianggap sebagai data;

 

 

16.

Adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 (lokasi) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut dianggap sebagai data;

 

 

17.

Adanya data prioritas;

 

 

18.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN untuk suatu tahun pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah peradaran usaha antara SPT Tahunan PPh dan seluruh SPT Masa PPN tahun pajak yang bersangkutan;

 

 

19.

Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Angka (9)

:

Diisi dengan tahun pajak

Angka (10)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan.

Angka (11)

:

Diisi dengan tembusan kepada:

 

 

-

Apabila melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, maka tembusan dikirimkan kepada Kepala Karikpa dan KPP terkait.

 

 

-

Apabila persetujuan melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala KPP, maka tembusan dikirimkan kepda Kepala Karikpa dan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.

 

 

-

Apabila persetujuan melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Karikpa, maka tembusan dikirimkan kepada Kepala KPP dan Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.

 


 

Lampiran 22

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................................................(1)

 

Nomor

:

 

..................................,.........2000....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Intruksi Melakukan Pemeriksaan Khusus

 

  

Yth. ................................
..........................................(2)

 

Sehubungan dengan ......................(3), dengan ini diberikan instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak:

1.

Nama

:

.................................................(4)

2.

NPWP 

:

.................................................(5)

3.

Alamat

:

.................................................(6)

4.

Kode Pemeriksaan

:

.................................................(7)

 

dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun Pajak........................................................(8)

2.

Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak harus dikirimkan ke...............(9)/ pemeriksaan harus diselesaikan *) selambat-lambatnya .................(10)

3.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan mendapat persetujuan/tanpa menunggu persetujuan *) dari .........................(11)

 

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Kepala Kantor,

 

 

 

.....................................
NIP. ...........................(12)

 

Tembusan :

1.

...............................................(13)

*) coret yang tidak perlu


PETUNJUK PENGISIAN
INSTRUKSI  MELAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 22)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan nama unit yang memberikan instruksi Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Khsus

Angka (3)

:

Diisi dengan alasan dikeluarkannya instruksi Pemeriksaan Khusus

Angka (4)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (5)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (6)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (7)

:

Diisi dengan Kode :

 

 

11.

Adanya indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

 

 

12.

Adanya pengaduan masyarakat melalui Kotak Pos 5000;

 

 

13.

Adanya pengaduan masyarakat tidak melalui Kotak Pos 5000;

 

 

19.

Sebab-sebab lain berdasarkan intruksi dari Direktur Jenderal Pajak.

Angka (8)

:

Diisi dengan tahun pajak yang akan diperiksa

Angka (9)

:

Diisi dengan Direktur Pemeriksaan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP terkait

Angka (10)

:

Diisi dengan tanggal batas waktu penyelesaian pemeriksaan

Angka (11)

:

Diisi sama dengan angka (9)

Angka (12)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (13)

:

Diisi dengan tembusan kepada :

 

 

1.

Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait dalam hal intruksi dikeluarkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP terkait dalam hal instruksi dikeluarkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Kerikpa.

 

 

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Karikpa terkait dalam hal intruksi dikeluarkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak kepada Kepala KPP.

 

 


 

Lampiran 23

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................................................(1)

 

Nomor

:

 

..................................,.........2000....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Pemberitahuan Pemeriksaan Khusus

atas SPT Tahunan PPh - Rugi

 

Yth. Direktur Pemeriksaan Pajak
Jl. Gatot Subroto 40-42
Jakarta

 

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor : ....................tanggal ................(2) yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus/Instruksi Pemeriksaan Khusus *) nomor : ...................tanggal ...................(3), dengan ini diberitahukan bahwa Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak :

 

1.

Nama

:

....................................................................(4)

2.

NPWP 

:

....................................................................(5)

3.

Alamat

:

....................................................................(6)

4.

Tahun Pajak

:

....................................................................(7)

5.

Kode Pemeriksaan

:

....................................................................(8)

 

diperluas ke Tahun Pajak .................(9) dengan Kode Pemeriksaan ................(10) karena ternyata SPT Tahunan PPh tahun tersebut menyatakan Rugi.

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...................................
...............................(11)

 

 

 

 

 

Tembusan :

1.

...............................................(12)

*) coret yang tidak perlu


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS SPT TAHUNAN PPh - RUGI
(Lampiran 23)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka (3)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus atau Surat Instruksi Pemeriksaan Khusus

Angka (4)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (5)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (6)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (7)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka (8)

:

Diisi dengan Kode Pemeriksaan yang tercantum pada Surat Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan Khusus, yaitu

 

 

11.

Adanya indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan;

 

 

12.

Adanya pengaduan masyarakat melalui Kotak Pos 5000;

 

 

13.

Adanya pangaduan masyarakat tidak melalui Kotak Pos 5000;

 

 

14.

Berdasarkan analisis terhadap SPT dan/atau data/keterangan lainnya;

 

 

15.

Adanya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (domisili) dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 (domisili) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunnan tersebut dianggap sebagai data;

 

 

16.

Adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 (lokasi) yang disampaikan setelah berakhirnya jangak waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut dianggap sebagai data;

 

 

17.

Adanya data prioritas;

 

 

18.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN untuk suatu tahunn pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah peredaran usaha antara SPT Tahunan PPh dan seluruh SPT Masa PPN tahun pajak yang bersangkutan;

 

 

19.

Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Angka (9)

:

Diisi dengan satu tahun pajak yang akan diperiksa karena perluasan pemeriksaan yang disebabkan oleh adanya SPT Tahunan PPh - Rugi

Angka (10)

:

Diisi dengan kode pemeriksaan sesuai dengan angka (8)

Angka (11)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

Angka (12)

:

Diisi dengan tembusan kepada :

 

 

1.

Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait dalam hal Pemeriksaan Khusus dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP.

 

 

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP terkait dalam hal Pemeriksaan Khusus dilaksankan oleh Karikpa.

 

 

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Karikpa terkait dalam hal Pemeriksaaan Khusus dilaksanakan oleh KPP.

 


 

Lampiran 24

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................................................(1)

 

Nomor

:

 

..................................,.........2000....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

 

Hal

:

Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus

 

Yth. .................................................
....................................................(2)

 

Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor : ....................tanggal ................(3) yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus/Instruksi Pemeriksaan Khusus *) nomor : ...................tanggal ...................(4), dengan ini diberitahukan bahwa Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak Domisili:

1.

Nama

:

...................................................................(5)

2.

NPWP 

:

...................................................................(6)

3.

Alamat

:

...................................................................(7)

4.

Tahun Pajak

:

...................................................................(8)

5.

Kode Pemeriksaan

:

...................................................................(9)

 

telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak/tindakan penyidikan *).

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...................................
...............................(10)

 

Tembusan :

1.

...............................................(11)

*) coret yang tidak perlu

 


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN KHUSUS
(Lampiran 24)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan Unit Pelaksana Pemeriksaan Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan nama Unit Pelaksana Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi

Angka (3)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Angka (4)

:

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus atau Surat Instruksi Pemeriksaan Khusus

Angka (5)

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak

Angka (6)

:

Diisi dengan NPWP

Angka (7)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak

Angka (8)

:

Diisi dengan tahun pajak yang diperiksa

Angka (9)

:

Diisi dengan Kode :

 

 

11.

Adanya indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;

 

 

12.

Adanya pengadaan masyarakat melalui Kotak Pos 5000;

 

 

13.

Adanya pengaduan masyarakat tidak melalui Kotak Pos 5000;

 

 

14.

Berdasarkan analisis terhadap SPT dan/atau data/keterangan lainnya;

 

 

15.

Adanya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (domisili) dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 (domisili) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunnan tersebut dianggap sebagai data;

 

 

16.

Adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 (lokasi) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut dianggap sebagai data;

 

 

17.

Adanya data prioritas;

 

 

18.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN untuk suatu tahun pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah peradaran usaha antara SPT Tahunan PPh dan seluruh SPT Masa PPN tahun pajak yang bersangkutan;

 

 

19.

Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Angka (10)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan.

Angka (11)

:

Diisi dengan tembusan kepada:

 

 

1.

Kepala Karikpa dan Kepala KPP terkait dalam hal Pemeriksaan Khusus dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP.

 

 

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPP terkait dalam hal Pemeriksaan Khusus dilaksankan oleh Karikpa.

 

 

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Karikpa terkait dalam hal Pemeriksaaan Khusus dilaksanakan oleh KPP.

 


 

Lampiran 25

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

PROSEDUR DAN TATA CARA PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN KHUSUS

 

1.

Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) untuk Pemeriksaan Khusus diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan program Aplikasi Penerbitan LP2.

2.

Direktur Pemeriksaan Pajak menerbitkan LP2 berdasarkan :

 

a.

Surat Persetujuan Pemeriksaan Khusus;

 

b.

Surat Instruksi Pemeriksaan Khusus; atau

 

c.

Surat Pemberitahuan tentang SPT Tahunnan PPh-Rugi.

3.

Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Khusus diberi kode dengan nomor sebagaimana tercantum pada Lampiran 25.1.

4.

Dalam hal terhadap Wajib Pajak di samping dilakukan Pemeriksaan Khusus

5.

LP2 diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dan seluruhnya dikirimkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang akan melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman LP2.

6.

Surat Pengantar Pengiriman LP2 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dikirimkan ke :

 

-

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dalam 2 (dua) rangkap, dan 1 (satu) rangkap berfungsi sebagai tanda terima yang dikembalikan kepada penerbit LP2;

 

-

KPP dan atau Karikpa terkait;

 

-

Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak bukan Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;

 

-

Arsip.

 

 


 

Lampiran 25.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DAFTAR KODE KRITERIA PEMILIHAN SPT
PEMERIKSAAN KHUSUS

 

Jenis Pemeriksaan

KODE

Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan Sederhana

WP Orang
Pribadi

WP Badan

WP Orang
Pribadi

WP Badan

Pemeriksaan Khusus :

 

a.

Adanya indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan;

2111

2112

1111

1112

b.

Adanya pengaduan masyarakat melalui  Kotak Pos 5000;

2121

2122

1121

1122

c.

Adanya pangaduan masyarakat tidak melalui Kotak Pos 5000;

2131

2132

1131

1132

d.

Berdasarkan analisis terhadap SPT dan/atau data/keterangan lainnya;

2141

2142

1141

1142

e.

Adanya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (domisili) dan atau SPT Tahunan PPh Pasal 21 (domisili) yang disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunan tersebut dianggap sebagai data;

2151

2152

1151

1152

f.

Adanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 (lokasi) yang disampaikan setelah berakhirnya jangak waktu penyampaian surat pemberitahuan yang ditetapkan dalam Surat Teguran sehingga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut dianggap sebagai data;

2161

2162

1161

1162

g.

data prioritas;

2171

2172

1171

1172

h.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN untuk suatu tahun pajak diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah peredaran usaha antara SPT Tahunan PPh dan seluruh SPT Masa PPN tahun pajak yang bersangkutan;

2181

2182

1181

1182

i.

Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

2191

2192

1191

1192