1    2    3    4    5    6    7

 

Lampiran 6

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

PETUNJUK DAN TATA CARA PENERBITAN LP2
PEMERIKSAAN RUTIN

 

1.   

Lembar Penugasan Pemeriksan (LP2) untuk Pemeriksaan Rutin diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan program Aplikasi Penerbitan LP2.

2.

Direktorat Pemeriksaan Pajak menerbitkan LP2 berdasarkan :

 

a.

Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi;

 

b.

Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa);

 

c.

Surat Pemberitahuan tentang SPT Tahunan PPh-Rugi; atau

 

d.

Surat Permohonan Izin Penggabungan, Pemerkaran atau Pengambilan Usaha.

3.

Dalam hal Wajib Pajak di samping terpilih berdasarkan sistem kriteria seleksi (butir 1 huruf a), tercantum pula dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (butir 1 huruf b), maka LP2 untuk Pemeriksaan Rutin diterbitkan berdasarkan Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi (butir 1 huruf a) dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang Unit Pelakasan Pemeriksaan Pajak yang akan melaksanakan Pemeriksaan Rutin tersebut.

4.

Untuk tujuan penerbitan LP2, Pemeriksaan Rutin diberi kode dengan nomor sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.1

5.

LP2 diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dan seluruhnya dikirimkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang akan melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan Surat Pengatur Pengiriman LP2.

6.

Surat Pengantar Pengiriman LP2 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dikirimkan ke :

 

-

Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dalam 2 (dua) rangkap, dan 1 (satu) rangkap berfungsi sebagai tanda terima yang dikembalikan kepada penerbi LP2;

 

-

KPP dan atau Karikpa terkait;

 

-

Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak bukan Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;

 

-

Arsip.

 


 

Lampiran 6.1

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DAFTAR KODE KRITERIA PEMILIAH SPT
PEMERIKSAAN RUTIN

 

Jenis Pemeriksaan 

KODE

Pemeriksaan
Lengkap

Pemeriksaan 
Sederhana
Lapangan

Pemeriksaan
Sederhana Kantor

WP
Orang
Pribadi

WP
Badan

WP
Orang
Pribadi

WP
Badan

WP
Orang
Pribadi

WP
Badan

Bukan Kriteria Seleksi :

 

 

 

 

 

 

a.

SPT PPh Bagian Tahun Pajak akibat perubahan tahun buku

2011

2012

 

 

 

 

b.

SPT Tahunan PPh WP yang dalam tahun pajak ybs melakukan penilaian kembali aktiva tetap

2021

2022

 

 

 

 

c.

SPT Tahunan PPh WP yang dalam tahun pajak ybs melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha atau likuidasi

2031

2032

1031

1032

 

 

d.

SPT Tahunan PPh WP OP yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

2041

2042

1041

1042

 

 

e.

SPT Tahunan PPh WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau WP Badan, yang tempat terdaftarnya berpindah dari KPP tempat WP semula terdaftar ke KPP lainnya atau mengajukan permohonan pencabutan NPWP

 

 

1051

1052

 

 

f. 

SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan yang tetap tidak disampaikan meskipun telah ditegur dengan menerbitkan surat Teguran, termasuk SPT kempos dan WP NE

2061

2062

1061

1062

 

 

g.

SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan yang menyatakan rugi (apabila tidak termasuk dalam Pemeriksaan Rutin berdasarkan kriteria seleksi)

2071

2072

1071

1072

0071

0072

Kriteria Seleksi :

 

 

 

 

 

 

a.

SPT Tahunan PPh WP OP atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem Kriteria seleksi

2081

2082

1081

1082

0081

0082

b.

Wajib Pajak lainnya yang memenuhi kriteria pemeriksaan berdasarkan uji petik yang ditetapkan oleh Direktur pemeriksaan Pajak.

2091

2092

 

 

 

 

 


 

Lampiran 7

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK .......................(1)

 

Nomor

:

 

Sifat

:

 

Lampiran  

:

 

Hal

:

PSK Dengan Audit Program Khusus

 

Yth. Kepala Kantor Wilayah...............
......................................................(2)

 

Sehubungan dengan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak :

 

Nama

:

................................................................(3)

NPWP

:

................................................................(4)

Alamat

:

................................................................(5)

Tahun Pajak

:

................................................................(6)

Kode Pemeriksaan

:

................................................................(7)

 

dengan ini diberitahukan bahwa Wajib Pajak tersebut telah memenuhi semua syarat-syarat untuk dapat dilakukan pemeriksaan pajak dengan menerapkan audit program khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal nomor : SE-04/PJ.7/2000 tanggal 12 April 2000 hal Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 2000.

 

Demikian untuk dapat dimaklumi.

 

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...................................
...............................(8)

 


PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PSK DENGAN AUDIT PROGRAM KHUSUS
(Lampiran 7)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan nama KPP yang akan melaksanakan PSK dengan menerapkan Audit Program Khusus

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya

Angka (3)

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka (4)

:

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka (5)

:

Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang akan diperiksa

Angka (6)

:

Diisi dengan tahun pajak yang akan diperiksa

Angka (7)

:

Diisi dengan kode pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Lampiran 6.1

Angka (8)

:

Diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat serta cap jabatan

 


 

Lampiran 8

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

Audit Program Khusus Pemeriksaan Sederhana Kantor Terhadap
Wajib Pajak Tertentu Yang Menyampaikan SPT Tahunan PPh Yang
Berdasarkan Sistem Kriteria Seleksi Memperoleh Skor 700
Atau Lebih (Menyatakan Lebih Bayar)

 

Pendahuluan


Dalam ketentuan mengenai kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan setiap tahun, penyelesaian pemeriksaan terahadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang berdasarkan sistem kriteria seleksi memperoleh skor 700 atau lebih (menyatakan Lebih Bayar) selalu menjadi prioritas utama. Mengingat terbatasnya sumber daya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang berdasarkan sistem kriteria seleksi memperoleh skor 700 atau lebih (menyatakan Lebih Bayar) tersebut, maka dipandang perlu untuk menyederhanakan pelaksanaan pemeriksaannya, sehingga diharapakan jangka waktu pemeriksaan menjadi lebih singkat. Dengan demikian, pelayanan terhadap Wajib Pajak dapat ditingkatkan mutunya. Penyederhanaan pelaksaan pemeriksaan tersebut akan diberlakukan hanya terhadap Wajib Pajak Tertentu saja, yang SPT Lebih Bayar-nya akan diperiksa melalui Pemeriksaan Sederhana oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Tertentu tersebut akan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Dalam hal setelah PSK selesai dilaksanakan dan kemudian ditemukan data baru dan atau data yang belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan akan dilakukan Pemeriksaan Ulang melalui Pemeriksaan Lengkap.

 

Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak yang secara umum dapat dianggap sebagai Wajib Pajak patuh dan memenuhi seluruh kriteria dibawah ini :

1.

Laporan Keuangan-nya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pernyataan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);

2.

Menyampaikan Surat Pemberitahuan tepat waktu (baik melalui perpanjangan waktu maupun  tidak);

3.

Memenuhi Pembayaran Pajaknya tepat waktu sehingga tidak memiliki tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan;

4.

Jumlah koreksi yang telah dilakukan dalam pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya tidak signifikan;

5.

Tidak ada kerugian tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan;

6.

Lokasi usaha (bukan cabang) terletak diwilayah KPP yang sama.

 

Prosedur administrasi dan audit program yang diuraikan dibawah ini merupakan prosedur dan program khusus sebagai panduan dalam melaksanakan PSK terhadap Wajib Pajak Tertentu dimaksud. Prosedur dan program pemeriksaan yang lazim masih tetap dapat diterapkan dalam PSK ini sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pemeriksaan.

 

Prosedur Administrasi

 

1.

Usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Tertentu yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang berdasarkan sistem kriteria seleksi memperoleh skor 700 atau lebih (menyatakan Lebih Bayar) disampaikan oleh Kepala KPP yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya dengan menyertakan informasi yang dibutuhkan untuk kriteria penetapan sebagai Wajib Pajak Tertentu yang pemeriksaannya dapat dilakukan melalui PSK dengan audit program khusus.

2.

PSK hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP dan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2)

3.

Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), pemeriksaan memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

4.

Pemeriksa tidak perlu melakukan peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dari Wajib Pajak yang bersangkutan, tetapi cukup dengan meneliti berkas Wajib Pajak yang terdapat di KPP.

5.

Pemeriksa tidak perlu meminta Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi atas cabang usaha Wajib Pajak.

6.

Pemeriksa memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dengan hasil pemeriksaan.

7.

Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan dibatasi selama 2 (dua) minggu dan tidak dapat diperpanjang.

 

Audit Program

 

1.  

Laporan Akuntan Publik

 

1.1 

Pemeriksa pernyataan pendapat Akuntan Publik atas laporan keuangan yang disajikan oleh Wajib Pajak.

 

1.2

Lakukan perbandingan Laporan Rugi Laba tahun yang diperiksa dengan Laporan Rugi Laba tahun sebelumnya, jika dianggap perlu lakukan pula hal sama terhadap Neraca.

 

1.3

Periksa perkiraan-perkiraan yang berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya perubahan yang cukup material.

 

1.4

Periksa rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Akuntan Publik.

 

1.5

Yakinkan bahwa rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh Akuntan Publik telah termasuk koreksi atas jenis-jenis biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh dikurangkan.

 

1.6

Lakukan koreksi terhadap jenis-jenis biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan, sepanjang belum dikoreksi sendiri oleh Wajib Pajak (belum termasuk dalam rekonsiliasi fiskal).

 

1.7

Teliti rincian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud yang terdapat dalam Neraca pada Laporan Akuntan Publik.

 

1.8

Periksa rincian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menurut kelompoknya dengan informasi sebagai berikut :

 

 

-

nilai perolehan;

 

 

-

akumulasi penyusunan pada awal tahun;

 

 

-

penambahan selama tahun berjalan;

 

 

-

penarikan selama tahun berjalan;

 

 

-

dasar penyusutan/amortisasi;

 

 

-

metode dan tarif penyusutan/amortisasi;

 

 

-

penyusutan/amortisasi tahun berjalan;

 

 

-

nilai buku pada akhir tahun.

 

1.9

Yakinkan kebenaran perhitungan penyusutan dan amortisasi, kemudian cocokkan dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

 

1.10

Lakukan koreksi berdasarkan audit program pada butir 1.9 diatas.

2.

Hasil Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya.

 

2.1

Dapatkan dan pelajari Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak untuk tahun atau tahun-tahun pajak sebelumnya.

 

2.2

Lihat koreksi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LPP terdahulu, kemudian teliti apakah kesalahan yang sama tidak terutang dalam laporan keuangan yang sedang diperiksa.

 

2.3

Lakukan koreksi apabila kesalahan yang sama (butir 2.2) terulang kembali sepanjang datanya memadai (bukan berdasarkan taksiran).

3.

Surat Setoran Pajak

 

3.1

Periksa keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) yang terdapat dalam berkas Wajib Pajak.

 

3.2

Lekukan konfirmasi SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos terkait, apabila SSP lembar kedua tidak ada dalam berkas Wajib Pajak.

 

3.3

Teliti jumlah setoran yang setara dalam SSP, lalu cocokkan dengan jumlah yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh.

 

3.4

Lakukan koreksi atas pembayaran pajak yang belum sesuai dengan ketentuan

4.

Kompensasi Kerugian

 

4.1

Teliti bila ada kerugian yang belum dikompensasikan.

 

4.2

Yakinkan bahwa kerugian yagn dikompensasikan berasal dari kerugian yang telah diperiksa (ada surat ketetapan pajaknya).

 

4.3

Lakukan koreksi bila kompensasi kerugian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

 


 

Lampiran 9

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.......................................................................................(1)

 

Nomor

:

SP-

..................................,.........19....

Sifat

:

Segera

Lampiran  

:

Satu set

Hal

:

Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)

dan Nota Penghitungan Pajak (NPP)

 

Yth. ................................ .......................
................................................................(2)

 

Sehubungan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak :

Nama

:

...................................................................(3)

NPWP (lama)

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

...................................................................(5)

Tahun Pajak

:

....................................................................(6)

 

berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) untuk :

-

Tahun Pajak.............

Nomor. .............

tanggal.......................(7)

-

Tahun Pajak.............

Nomor. .............

tanggal.......................

-

dan seterusnya

 

 

 

dan mengingat telah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) Nomor : .....................(8) tanggal .................(9). dengan ini terlampir disampaikan LPP dan NPP untuk masing-masing tahun pajak atas nama Wajib Pajak tersebut diatas untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

...........................................
NIP. ..............................(10)

 

 

Tembusan :
.............................................(11)

 


PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN LPP DAN NPP
(Lampiran 9)

 

Angka (1)   

:

Diisi dengan nama KPP lama.

Angka (2)

:

Diisi dengan Kepala KPP baru.

Angka (3)

:

Diisi dengan nama Wajib Pajak .

Angka (4)

:

Diisi dengan NPWP lama.

Angka (5)

:

Diisi dengan alamat lama.

Angka (6)

:

Diisi dengan tahun atau tahun-tahun pajak yang diperiksa.

Angka (7)

:

Diisi dengan Tahun Pajak. Nomor dan Tanggal SPPP untuk masing-masing Tahunn Pajak yang diperiksa.

Angka (8)

:

Diisi dengan Nomor KP.PDIP.4.26.95 yang diterima dari KPP baru.

Angka (9)

:

Diisi dengan Tanggal KP.PDIP.4.26.95 yang diterima dari KPP baru.

Angka (10)

:

Diisi dengan nama, NIP, tandatangan dan cap jabatan Kepala KPP lama 

Angka (11)

:

Diisi dengan :

 

 

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP atsan KPP baru

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP atasan KPP lama

 


 

Lampiran 10

Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.7/2000

Tanggal  

:

12 April 2000

 

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR (PSK)
YANG DIAJUKAN OLEH PKP EKSPORTIR TERTENTU (PET)

   

I.

UMUM

1.

Pemeriksaan Sederhana Kantor dilakukan berdasarkan :

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang berupa daftar PET yang mengajukan permohonan restitusi PPN dan PPnBM yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

2.

Dalam melaksanakan PSK. Pemeriksaan Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

 

2.1.

Memiliki Tanda Pengenal sebagai Pemeriksa yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

 

2.2.

Melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai denga prosedur-prosedur dan teknik-teknik pemeriksaan yang khusus untuk PSK dalam rangka restitusi PPN yang diajukan oleh PET.

 

2.3.

Untuk setiap kegiatan pemeriksaan harus dibuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

 

2.4.

Kertas Kerja Pemeriksaan adalah dasar untuk membuat konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.

 

2.5.

Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat secara lengkap dan harus dapat ditindaklanjuti dengan Nota Penghitungan Pajak sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak

 

2.6.

Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh PET dalam rangka pemeriksaan.

3.

Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak untuk PSK yang dilaksanakan dalam rangka restitusi PPN dan PPnBM yang permohonannya diajukan oleh PET adalah 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

 

II.

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

1.

Prosedur Pemeriksaan

Prosedur pemeriksaan dibawah ini adalah prosedur pemeriksaan yang minimal harus  dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan PSK yang dilaksanakan dalam rangka restitusi PPN dan PPnBM yang permohonannya diajukan oleh PET.

 

a.

Lakukan pengecekan kebenaran formal pengisian SPT. Dalam hal dari penelitian tersebut ternyata perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka penerbitan dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat ketetapan pajak.

b.

Teliti Faktur Pajak Masukan yang dilampirkan oleh PET apakah PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak. Dalam hal terdapat keraguan mengenai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan atau tidak, Kepala KPP memutuskan keraguan tersebut berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang sudah tidak diragukan.

c.

Beritahukan kepada PET mengenai koreksi yang dilakukan atas penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir b dengan disertai alasannya.

d.

Teliti Faktur Pajak Keluaran yang dilampirkan oleh PET apakah Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran tersebut sama dengan Barang Kena Pajak yang diekspor.

e.

Lakukan kofifmasi Fakrur Pajak Masukan kepada KPP penjual setelah SPMKP diterbitkan .

2.

Pelaporan Pemeriksaan Sederhana

 

a.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;

b.

Hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis kepada PET segera setelah PSK selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan dari PET. Dalam hal PET memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan, tanggapan tersebut harus diperhatikan pada waktu melakukan post audit.