1   2   3   4   5   6   7   8

 

LAMPIRAN II (FORMULIR 1770-II)

DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK

LAIN, PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH,

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

 

 

Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali istri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :

a.

PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di dalam negeri meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

b.

PPh yang ditanggung Pemerintah.

c.

Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.

d.

Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24.

 

(Pasal 24, Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)

 

 

TAHUN PAJAK

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.

 

Contoh :

Tahun buku 2005

2

0

0

5

Periode Januari - Desember

0

1

 

0

5

s.d.

1

2

 

0

5

 

 

NPWP

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

 

NAMA WAJIB PAJAK

 

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

BAGIAN A:

DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

 

Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

 

(Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Kep Men Keu Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 jo. Kep Men Keu Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Kep Men Keu Nomor : 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000).

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas

 

 

NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan Nama dan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut pajak.

 

 

NOMOR DAN TANGGAL BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan nomor dan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.

 

 

JENIS PAJAK : (PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23)

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu : PPh Pasal 21/Pasal 22/PPh Pasal 23.

 

 

PPh Pasal 21

 

PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 Angka 21 dan atau dari Formulir 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan PPh Pasal 21 atas penghasilan anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong. (Pasal 21 UU PPh)

 

 

PPh Pasal 22

 

PPh Pasal 22 meliputi Pajak Penghasilan yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :

a.

Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

b.

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;

c.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;

d.

Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;

e.

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

f.

Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.

 

(Pasal 22 UU PPh jo Kep. Men. Keu. No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001)

 

 

PPh Pasal 23

 

PPh Pasal 23 meliputi Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.

 

(Pasal 23 UU PPh)

 

 

JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

JUMLAH PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

 

PPh yang ditanggung pemerintah adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam :

1)

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Dalam hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang dibiayai dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987 tanggal 7 Agustus 1987.

2)

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan kolom JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT (Kolom 5) serta kolom JUMLAH PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH (Kolom 6).

 

BAGIAN B:

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

 

Bagian ini dipergunakan untuk :

1.

Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan :

 

a.

isteri yang telah hidup berpisah;

 

b.

isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;

2.

Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.

(Pasal 24 UU PPh jo Kep. Men. Keu. No. 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002)

 

Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :

1.

Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri,

2.

Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,

3.

Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap Sumber/Pemberi Penghasilan di luar negeri.

 

 

JENIS PENGHASILAN

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, dari usaha, pekerjaan dan modal termasuk penghasilan berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. (Pasal 4 dan 24 UU PPh)

 

 

PENGHASILAN NETO

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing negara sumber/pemberi penghasilan.

 

Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

 

(Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh).

 

Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut :

a.

untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;

b.

untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;

c.

untuk dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari penyertaan modal di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh (hubungan istimewa) yang sahamnya tidak di perdagangkan di Bursa Efek, dilakukan dalam tahun pajak saat perolehan dividen tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (Kep. Men. Keu. No. 650/KMK.04/1994)

 

Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai berikut :

1)

pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau

2)

apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak ada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

 

Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut di atas, berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994, yaitu Argentina, Bahama,

Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle, British Virgin Island, Cayman Island, Channel Island Greenly, Channel Island Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong, Liechenstein St., Lithuania, Macao, Mauritius, Mexico, Netherland Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.

 

 

PAJAK YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negara yang bersangkutan. Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan telah diakui (dimasukkan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah penghasilan yang sebelumnya telah digabungkan harus disesuaikan kembali dengan nilai rupiah pada saat pemotongan, dan selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya pemotongan.

 

 

PPh PASAL 24

Kolom (6)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

 

Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut Kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut Kolom (5) lebih besar dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.

 

(Kep. Men. Keu. Nomor 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April 2002)

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4), pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada kolom (5), dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).

 

 


LAMPIRAN III (FORMULIR 1770-III)

PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT

FINAL, DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN

PENGUSAHA TERTENTU, SERTA PENGHASILAN YANG

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

 

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, kecuali penghasilan :

1.

Isteri yang telah hidup berpisah;

2.

Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,

yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

 

 

TAHUN PAJAK

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.

Contoh :

Tahun buku 2005

2

0

0

5

Periode Januari - Desember

0

1

 

0

5

s.d.

1

2

 

0

5

 

 

NPWP

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.

 

 

NAMA WAJIB PAJAK

 

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.

 

BAGIAN A:

PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL, DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

SUMBER/JENIS PENGHASILAN

Kolom (2)

 

I.

Jenis Penghasilan yang dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final :

 

1.

a.

Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI :

 

 

 

-

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001.

 

 

 

-

Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf b UU PPh. jo. Kep Men Keu Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.

 

 

b.

Bunga/Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 121/KMK.03/2002.

 

2.

Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Kep. Men. Keu. No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.

 

3.

a.

Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Kep. Dirjen Pajak. No. Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001.

 

 

b.

Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

 

 

c.

Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Kep. Men. Keu. No. 636/KMK.04 tanggal 29 Desember 1994.

 

4.

a.

Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. PP No. 79 tahun 1999 jo. Kep. Men. Keu. No. 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Kep. Men. Keu. No. 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Kep Men Keu No. 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.

 

 

b.

Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Kep. Men. Keu. No. 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.

 

 

c.

Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah Penghasilan Bruto dari persewaan misalnya tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Kep. Men. Keu. No. 120/KMK.03/2002.

 

5.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

 

6.

Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina serta badan usaha lainnya, dan Rokok.

 

 

-

Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix/super TT yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No. KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001.

 

 

-

Penyalur/Distributor rokok, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/distributor rokok di dalam negeri berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No. KEP-529/PJ./2001 tanggal 20 Juli 2001.

 

7.

Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final :

 

Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d. 6.

 

Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri.

 

Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia kepelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996.

 

II.

DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI

Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri :

 

1.

Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

 

2.

Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan tidak bebas (sebagai karyawan/karyawati) yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh.

 

III.

PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final. (Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Kep Men Keu No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 jo. Kep Men Keu No. 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002)

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib melampirkan "Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25" sesuai format Lampiran I Kep Dirjen Pajak No. KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

 


 

Lampiran I

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor KEP-171/PJ/2002

Tanggal 28 Maret 2002

           

 

 

Nama

:

....................................................

NPWP

:

....................................................

Alamat

:

....................................................

 

 

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 No. NPWP tempat usaha

 

No.

NPWP tempat usaha/gerai (outlet) - KPP Lokasi

Alamat

Penghasilan

PPh Pasal25 dibayar

Peredaran Usaha (Perdagangan)

Penghasilan Lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 

Tanda tangan, nama dan cap

 

 

 

..........................................

 

 


DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO

Kolom (3)

 

 

I.

Angka 1 huruf a dan b

Cukup Jelas.

 

Angka 2

 

Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun pajak.

 

Angka 3 huruf a s.d. c

 

Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian, pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Tebusan Pensiun yang dibayar sekaligus dan honorarium atas beban APBN/APBD.

 

Angka 4 huruf a, b dan c

 

Huruf a

 

Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang.

 

Huruf b

 

Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan.

 

Huruf c

 

Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak yang bersangkutan misalnya tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, pabrik dan lain-lain.

 

Angka 5

 

Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi.

 

Angka 6

 

Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina dan premix, dan harga bandrol rokok dalam tahun pajak.

 

Angka 7

 

Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final.

 

II.

Angka 1

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

 

Angka 2

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.

 

Jumlah (I+II)

 

Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan bruto dari penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan yang dikenakan pajak tersendiri pada kolom (3).

 

III.

Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak. (Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002).

 

 

 

PPh Terutang

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

BAGIAN B:

PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

SUMBER/JENIS PENGHASILAN

Kolom (2)

 

 

Angka 1

Bantuan/sumbangan :

 

Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)

 

Hibah :

 

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)

 

 

Angka 2

Warisan

 

Cukup jelas

 

 

Angka 3

 

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)

 

 

Angka 4

 

Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).

 

 

Angka 5

 

Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.

 

 

 

PENGHASILAN BRUTO

Kolom (3)

 

 

Angka 1 s.d. 2

Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;

b.

Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah:

 

1)

Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1986 apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, atau

 

2)

Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, atau

 

3)

Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada;

c.

Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB;

d.

Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.

 

(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Kep.Men.Keu. No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Kep. Dirjen Pajak No. Kep-11/PJ./1995 tanggal 1 Pebruari 1995)

 

Angka 3

 

Bagian laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi

 

Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.

 

 

Angka 4

Klaim asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Beasiswa

 

Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

 

 

Angka 5

Penghasilan Lain Yang Tidak Termasuk Objek

 

Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4.

 

Jumlah

 

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan yang bukan objek pajak pada kolom (3).