LAMPIRAN II (FORMULIR 1770-II)
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh
OLEH PIHAK
LAIN, PPh YANG DITANGGUNG
PEMERINTAH,
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN
YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI
LUAR NEGERI
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali istri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :
a. |
PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di
dalam negeri meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. |
b. |
PPh yang ditanggung Pemerintah. |
c. |
Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang
di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan. |
d. |
Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24. |
(Pasal 24, Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.
Contoh : |
Tahun buku 2005 |
|
|||||||||||
Periode Januari - Desember |
|
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum
pada Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu
NPWP.
BAGIAN A:
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(Pasal 28 UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Kep Men Keu Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 jo. Kep Men Keu Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Kep Men Keu Nomor : 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT
PAJAK
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan Nama dan NPWP masing-masing
Pemotong/Pemungut pajak.
NOMOR DAN TANGGAL BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan nomor dan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
JENIS PAJAK : (PPh Pasal 21/Pasal
22/Pasal 23)
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu : PPh Pasal 21/Pasal 22/PPh Pasal 23.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 Angka 21 dan atau dari Formulir 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan PPh Pasal 21 atas penghasilan anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong. (Pasal 21 UU PPh)
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 meliputi Pajak Penghasilan yang telah
dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :
a. |
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
atas impor barang; |
b. |
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan
Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah
Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; |
c. |
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari
belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut
pada butir d; |
d. |
Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset
(PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom),
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT
Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang
yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN; |
e. |
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri; |
f. |
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak
dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan
hasil produksinya. |
(Pasal 22 UU PPh jo Kep. Men. Keu. No. 254/KMK.03/2001
tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001
tanggal 4 Juli 2001)
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 meliputi Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
(Pasal 23 UU PPh)
JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 dalam tahun pajak yang bersangkutan.
JUMLAH PPh YANG DITANGGUNG
PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah dalam tahun pajak yang bersangkutan.
PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
PPh yang ditanggung pemerintah adalah Pajak Penghasilan
yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam :
1) |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1994 dan
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2001. Dalam hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang
dibiayai dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No.: SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987 tanggal 7
Agustus 1987. |
2) |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2003 tentang
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja
dari Pekerjaan. |
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan kolom JUMLAH PPh YANG
DIPOTONG/DIPUNGUT (Kolom 5) serta kolom JUMLAH PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
(Kolom 6).
BAGIAN B:
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG
DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI
Bagian ini dipergunakan untuk :
1. |
Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib
Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun
Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan : |
|
|
a. |
isteri yang telah hidup berpisah; |
|
b. |
isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan; |
2. |
Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri. (Pasal 24 UU PPh jo Kep. Men. Keu. No. 164/KMK.03/2002
tanggal 19 April 2002) |
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan
:
1. |
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri, |
2. |
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri, |
3. |
Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri. |
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI
PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap
Sumber/Pemberi Penghasilan di luar negeri.
JENIS PENGHASILAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri, dari usaha, pekerjaan dan modal termasuk penghasilan
berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal pada badan
usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. (Pasal 4 dan 24 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari
masing-masing negara sumber/pemberi penghasilan.
Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
(Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh).
Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri
dilakukan sebagai berikut :
a. |
untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun
pajak diperolehnya penghasilan tersebut; |
b. |
untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun
pajak diterimanya penghasilan tersebut; |
c. |
untuk dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari
penyertaan modal di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU
PPh (hubungan istimewa) yang sahamnya tidak di perdagangkan di Bursa Efek,
dilakukan dalam tahun pajak saat perolehan dividen tersebut ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. (Kep. Men. Keu. No. 650/KMK.04/1994) |
Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai
berikut :
1) |
pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu
kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan
usaha luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau |
2) |
apabila tidak ada ketentuan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak ada
kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka
saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak
berakhir. |
Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut di atas,
berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut pada
lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994, yaitu Argentina,
Bahama,
Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle, British Virgin Island, Cayman Island, Channel Island Greenly, Channel Island Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong, Liechenstein St., Lithuania, Macao, Mauritius, Mexico, Netherland Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.
PAJAK YANG
DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negara yang bersangkutan. Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan telah diakui (dimasukkan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah penghasilan yang sebelumnya telah digabungkan harus disesuaikan kembali dengan nilai rupiah pada saat pemotongan, dan selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya pemotongan.
PPh PASAL 24
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.
Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut Kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut Kolom (5) lebih besar dari "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.
(Kep. Men. Keu. Nomor 164/KMK.03/2002 tanggal 19 April
2002)
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4), pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada kolom (5), dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).
LAMPIRAN III (FORMULIR 1770-III)
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN
PAJAK BERSIFAT
FINAL, DIKENAKAN PAJAK
TERSENDIRI, PENGHASILAN
PENGUSAHA TERTENTU, SERTA
PENGHASILAN YANG
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam
tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh
pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan
pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, kecuali
penghasilan :
1. |
Isteri yang telah hidup berpisah; |
2. |
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, |
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri
sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak,
misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.
Contoh : |
Tahun buku 2005 |
|
|||||||||||
Periode Januari - Desember |
|
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum
pada kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada
kartu NPWP.
BAGIAN A:
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL, DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
SUMBER/JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
I. |
Jenis Penghasilan yang
dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final : |
|||
|
1. |
a. |
Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI : |
|
|
|
|
- |
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 51/KMK.04/2001 tanggal
1 Februari 2001. |
|
|
|
- |
Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari
simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf b UU PPh.
jo. Kep Men Keu Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. |
|
|
b. |
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan
dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Kep. Men.
Keu. Nomor 121/KMK.03/2002. |
|
|
2. |
Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan
yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di
bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Kep. Men.
Keu. No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997. |
||
|
3. |
a. |
Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Kep. Dirjen Pajak. No.
Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001. |
|
|
|
b. |
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun
Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang
diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan Penyelenggara
Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor
149 tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001
jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. |
|
|
|
c. |
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan
berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Kep. Men. Keu. No. 636/KMK.04 tanggal 29
Desember 1994. |
|
|
4. |
a. |
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah
penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. PP No. 79 tahun 1999 jo. Kep.
Men. Keu. No. 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah
dengan Kep. Men. Keu. No. 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Kep Men Keu
No. 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999. |
|
|
|
b. |
Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna
Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan
berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Kep. Men. Keu. No.
248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995. |
|
|
|
c. |
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah
Penghasilan Bruto dari persewaan misalnya tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan
industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret
2002 jo. Kep. Men. Keu. No. 120/KMK.03/2002. |
|
|
5. |
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah
Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Kep. Men. Keu. No. 559/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000. |
||
|
6. |
Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina serta
badan usaha lainnya, dan Rokok. |
||
|
|
- |
Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina serta badan
usaha lainnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan
dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya
yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, berupa premium, solar, pelumas,
gas LPG, minyak tanah dan premix/super TT yang telah dibayar/dipungut PPh
bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan No.
254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No.
392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No.
KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001. |
|
|
|
- |
Penyalur/Distributor rokok, adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/distributor
rokok di dalam negeri berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri
Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri
Keuangan No. 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No.
KEP-529/PJ./2001 tanggal 20 Juli 2001. |
|
|
7. |
Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final : Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak
bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d. 6. Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri. Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang
usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang
atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu
pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia
kepelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996. |
||
II. |
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan
tersendiri : |
|||
|
1. |
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan
berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh
isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh
Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. |
||
|
2. |
Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan
yang berasal dari pekerjaan tidak bebas (sebagai karyawan/karyawati) yang
tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai
hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18
tahun dan belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh. |
||
III. |
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final. (Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Kep Men Keu No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 jo. Kep Men Keu No. 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 jo. Kep Dirjen Pajak No. KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib
melampirkan "Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25"
sesuai format Lampiran I Kep Dirjen Pajak No. KEP-171/PJ/2002 tanggal 28
Maret 2002. |
Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002 Tanggal 28 Maret 2002 |
Nama |
: |
.................................................... |
NPWP |
: |
.................................................... |
Alamat |
: |
.................................................... |
Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 No.
NPWP tempat usaha
No. |
NPWP tempat usaha/gerai
(outlet) - KPP Lokasi |
Alamat |
Penghasilan |
PPh Pasal25 dibayar |
|
Peredaran Usaha (Perdagangan) |
Penghasilan Lain |
||||
|
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
|
Tanda tangan, nama dan cap .......................................... |
DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN
BRUTO
Kolom (3)
I. |
Angka 1 huruf a dan b Cukup Jelas. Angka 2 Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan
saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun
pajak. Angka 3 huruf a s.d. c Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah
undian, pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Tebusan Pensiun yang dibayar
sekaligus dan honorarium atas beban APBN/APBD. Angka 4 huruf a, b dan c Huruf a Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara
akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
atau nilai menurut risalah lelang. Huruf b Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara
nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan. Huruf c Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang
diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak
yang bersangkutan misalnya tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,
gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, pabrik dan
lain-lain. Angka 5 Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi. Angka 6 Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan
hasil produksi pertamina dan premix, dan harga bandrol rokok dalam tahun
pajak. Angka 7 Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final. |
II. |
Angka 1 Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal
dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh
Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Angka 2 Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa
(belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak
ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan
keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau
kesamping satu derajat. Jumlah (I+II) Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan bruto
dari penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan yang dikenakan pajak
tersendiri pada kolom (3). |
III. |
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari
seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak. (Keputusan Dirjen Pajak Nomor :
KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002). |
PPh Terutang
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BAGIAN B:
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
SUMBER/JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Angka 1
Bantuan/sumbangan :
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)
Hibah :
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)
Angka 2
Warisan
Cukup jelas
Angka 3
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)
Angka 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).
Angka 5
Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Angka 1 s.d. 2
Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. |
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang
mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta
tersebut bagi yang mengalihkan; |
|
b. |
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang
mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun
perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah: |
|
|
1) |
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam
SPPT PBB tahun 1986 apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh
yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, atau |
|
2) |
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam
SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan,
apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah
tahun 1986, atau |
|
3) |
Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor
pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada; |
c. |
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan
bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui,
maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya
dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang
tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak
ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB; |
|
d. |
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan. (Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Kep.Men.Keu. No. 604/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 dan Kep. Dirjen Pajak No. Kep-11/PJ./1995 tanggal 1
Pebruari 1995) |
Angka 3
Bagian laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham,
Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.
Angka 4
Klaim asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna,
Beasiswa
Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Angka 5
Penghasilan Lain Yang Tidak Termasuk Objek
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4.
Jumlah
Diisi dengan
hasil penjumlahan seluruh penghasilan yang bukan objek pajak pada kolom (3).