1   2   3   4   5   6   7   8

 

LAMPIRAN IV (FORMULIR 1770-IV)

DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN

 

 

Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban/utang yang dimiliki :

1.

Isteri yang telah hidup berpisah;

2.

Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,

 

yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

 

 

TAHUN PAJAK

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.

Contoh :

Tahun buku 2005

2

0

0

5

Periode Januari - Desember

0

1

 

0

5

s.d.

1

2

 

0

5

 

 

NPWP

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.

 

 

NAMA WAJIB PAJAK

 

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.

 

 

BAGIAN A:

DAFTAR HARTA

 

Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

JENIS HARTA

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :

-

Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah),

-

Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan),

-

Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya),

-

Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya

-

Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global,

-

Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global,

-

Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya),

-

Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global,

-

Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global.

 

 

TAHUN PEROLEHAN

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

 

 

HARGA PEROLEHAN

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(Pasal 10 ayat (1) UU PPh)

 

 

KETERANGAN

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (4)

 

Contoh Pengisian Daftar Harta :

No

Jenis Harta

Tahun Perolehan

Harga Perolehan (Rp)

Keterangan

1.

Rumah Luas...m2

Jl. Veteran No. 6,

Solo

1995

80.000.000

NOP :  11.71.030.032.008.0165.0

2.

Rumah Luas...m2

Jl. Casablanca 20,       

Jakarta

1998

100.000.000

NOP:

11.78.030.003.003.0124.0

3.

Mobil (Toyota, 1990)

1999

60.000.000

BPKB No: 1990)

H-133421

4.

Mobil (BMW, 2000)

2000

250.000.000

BPKB No: H-623441

5.

Deposito (Bank Bali)

1998

50.000.000

 

6.

Deposito (BNI)

1998

50.000.000

 

 

 

BAGIAN B:

DAFTAR KEWAJIBAN

 

Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi nama dan alamat pemberi pinjaman.

 

 

TAHUN PEMINJAMAN

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

 

 

JUMLAH

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh/dimiliki, termasuk hutang bunga.

 

 

KETERANGAN

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (4).

 

 


(FORMULIR 1770)

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP ORANG PRIBADI

 

 

TAHUN PAJAK

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.

Contoh :

Tahun buku 2005

2

0

0

5

Periode Januari - Desember

0

1

 

0

5

s.d.

1

2

 

0

5

 

 

NPWP

 

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

 

NAMA WAJIB PAJAK

 

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

 

ALAMAT TEMPAT TINGGAL, KELURAHAN/KECAMATAN

 

Diisi sesuai dengan alamat lengkap yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

 

KOTA/KODE POS

 

Diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.

 

Catatan

-

Dalam hal Kartu NPWP belum diperoleh, NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak

-

Dalam hal terjadi perubahan identitas, Wajib Pajak harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar

 

 

JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, KLU

 

Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok dan nomor klasifikasi lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap, misalnya :

Usaha Dagang

:

-

Perdagangan besar pakaian jadi

 

 

-

Perdagangan eceran kertas

Usaha Industri

:

-

Industri makanan ternak

Usaha Jasa

:

-

Jasa persewaan bangunan

Pekerjaan Bebas

:

-

Dokter

 

 

-

Notaris

Pekerjaan

:

-

Pegawai baik pemerintah maupun swasta

Lain-lain

:

-

Perkebunan kelapa sawit

 

Nomor kode klasifikasi usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.

 

MEREK USAHA

 

Diisi sesuai dengan merek usaha yang digunakan untuk usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

 

Contoh :

-

Toko Buku "Berita Pajak"

           

 

 

ALAMAT USAHA/PEKERJAAN BEBAS

 

Diisi sesuai dengan alamat sebenarnya dari tempat usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan yang dilakukan.

 

 

NOMOR TELEPON/FAX

 

Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat usaha/kantor.

 


 

A.

CARA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

 

Beri tanda X dalam kotak yang tersedia, sesuai dengan cara penghitungan penghasilan neto yang digunakan.

(Pasal 28 UU KUP dan Pasal 14 ayat (2) UU PPh)

 

B.

PENGHASILAN NETO

 

Diisi dari:

 

-

Lampiran I

Formulir 1770-I

Bagian A jumlah Angka 4 Kolom (3) atau bagian B jumlah kolom (5)

 

-

Lampiran I

Formulir 1770-I

Bagian C jumlah kolom (5)

 

-

Lampiran I

Formulir 1770-I

Bagian D jumlah Kolom (5)

 

-

Lampiran II

Formulir 1770-II

Bagian B Jumlah Kolom (4)

 

 

Angka 1

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA

DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS

 

Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1770-I Bagian A Jumlah Angka 4 kolom (3) bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, dan atau Bagian B jumlah kolom (5) bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.

 

 

Angka 2

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN

 

Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Formulir 1770-I Bagian C jumlah kolom (5).

 

 

Angka 3

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA

 

Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Formulir 1770-I Bagian D Jumlah Kolom (5).

 

 

Angka 4

PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI

 

Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Formulir 1770-II Bagian B jumlah Kolom (4).

 

 

Angka 5

JUMLAH PENGHASILAN NETO

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada angka (1 s.d 4).

 

 

C.

PENGHASILAN KENA PAJAK

 

Angka 6

ZAKAT ATAS PENGHASILAN

 

Bagian ini diisi jumlah zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah.

 

Contoh :

 

1.

Zakat atas penghasilan yang diperoleh dari gaji dan usaha :

 

Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 1.000.000,-/bulan. Disamping itu ia mempunyai usaha dengan omzet setahun sebesar Rp 7.000.000,- dengan mempekerjakan dua orang pegawai, dan digaji masing-masing Rp 250.000,-/bulan dan membayar biaya listrik sebesar Rp 25.000,-/bulan.

 

Penghitungan zakat atas penghasilan :

 

Sebagai Pegawai

Sebagai Pengusaha

Jumlah

Penghasilan Bruto

12.000.000,-

7.000.000,-

19.000.000,-

Biaya Jabatan/Biaya Usaha

600.000,-    

6.300.000,-*)

  6.900.000,-

Penghasilan Neto

11.400.000,-

700.000,-

12.100.000,-

Zakat atas Penghasilan 2,5%

285.000,-

17.500,-

302.500,-

*)

Biaya Usaha sebesar Rp 6.300.000,-

terdiri dari: Gaji Pegawai Rp 6.000.000,- (12 x 2 x Rp 250.000,-) dan Biaya listrik Rp 300.000,- (12 x Rp 25.000,-)

 

2.

Zakat atas penghasilan yang tidak teratur (hadiah, honor, dll).

 

Sdr. Muhammad menerima hadiah senilai Rp. 5.000.000,- dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan.

 

Perhitungan zakat atas penghasilan:

Penghasilan yang tidak teratur

=

Rp 5.000.000,-

Zakat atas penghasilan 2,5% x Rp 5.000.000,-

=

Rp    125.000,-

 

 

 

 

Catatan :

Penghasilan dari hadiah tersebut tidak termasuk yang dikenakan PPh Final.

 

 

Angka 7

JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT

ATAS PENGHASILAN

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 5 dengan jumlah angka 6.

 

 

Angka 8

KOMPENSASI KERUGIAN

 

Hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Diisikan disini jumlah kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum habis dikompensasikan.

 

Dalam hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh.

 

Contoh:

 

Tuan Budiman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak-nya menggunakan pembukuan, dalam tahun 1998 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya rugi laba fiskal Tuan Budiman sebagai berikut :

Tahun 1999, laba fiskal

=

Rp 200.000.000,00

Tahun 2000, rugi fiskal

=

(Rp 300.000.000,00)

Tahun 2001, laba fiskal

=

NIHIL

Tahun 2002, laba fiskal

=

Rp 100.000.000,00

Tahun 2003, laba fiskal

=

Rp 800.000.000,00

 

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 1998

=

(Rp 1.200.000.000,00)

 

Laba fiskal tahun 1999

=

Rp     200.000.000,00

(+)

Sisa rugi fiskal tahun 1998

=

(Rp 1.000.000.000,00)

 

Rugi fiskal tahun 2000

=

Rp     300.000.000,00

(+)

Sisa rugi fiskal tahun 1998

=

(Rp 1.000.000.000,00)

 

Laba fiskal tahun 2001

=

NIHIL

(+)

Sisa rugi fiskal tahun 1998

=

Rp 1.000.000.000,00)

 

Laba fiskal tahun 2002

=

Rp      100.000.000,00

(+)

Sisa rugi fiskal tahun 1998

=

(Rp    900.000.000,00)

 

Laba fiskal tahun 2003

=

Rp      800.000.000,00

(+)

Sisa rugi fiskal tahun 1998

=

(Rp    100.000.000,00)

 

 

 

 

 

 

Rugi fiskal tahun 1998 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2003 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2004, sedangkan rugi fiskal tahun 2000 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2004 dan 2005, karena

jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2001 berakhir pada akhir tahun 2005.

 

Apabila jumlah kerugian yang dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berasal dari sisa kerugian beberapa tahun lalu, supaya dibuatkan rincian dalam lampiran tersendiri.

 

PERHATIAN :

 

-

Apabila jumlah seluruh penghasilan neto pada Angka 5 menunjukkan jumlah nihil atau negatif (minus), maka Angka 7 diisi dengan NIHIL, walaupun sampai dengan Tahun Pajak sebelumnya masih terdapat sisa kerugian tahun-tahun lalu yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

-

Apabila kerugian fiskal tahun-tahun yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan jumlahnya lebih besar dari jumlah penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan, yang diisikan pada Angka 8 paling banyak adalah sebesar penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan pada Angka 7.

 

Kerugian yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta kerugian usaha/modal di luar negeri tidak boleh dikompensasikan.

 

(Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh)

 

 

Angka 9

JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH KOMPENSASI KERUGIAN

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 7 dengan jumlah pada Angka 8.

 

 

Angka 10

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut :

 

a.

Rp 12.000.000,00 untuk Wajib Pajak.

 

b.

Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

 

c.

Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri :

 

 

c.1.

bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.

 

 

c.2.

bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha /pekerjaan bebas.

 

 

c.3.

bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.

 

d.

Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

 

Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak.

 

e.

Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan, baik suami maupun isteri Angka 10 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan tanda strip (-)

 

Catatan :

Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai status, yaitu :

(TK/...)

adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(K/...)

adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(K/I/...)

adalah kawin, isteri mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan huruf c, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(PH)

adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.

(HB/...)

adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

 

Contoh :

K/-

adalah kawin tanpa tanggungan.

K/2

adalah kawin + 2 orang tanggungan.

K/I/3

adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan sesuai ketentuan huruf c, ditambah dengan tanggungan 3 orang.

 

f.

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

(Pasal 7 UU PPh dan Pasal 1 Per.Men Keu. Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 Nopember 2004)

 

 

 

Angka 11

PENGHASILAN KENA PAJAK

 

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 10. Apabila hasil pengurangan tersebut menunjukkan Jumlah nihil atau negatif, maka Angka 11 diisi dengan NIHIL.

 

Khusus Wajib Pajak yang kawin pisah harta baik suami maupun isteri Angka 11 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

 

 

D.

PPh TERUTANG

 

Angka 12

PPh TERUTANG

 

Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Angka 11.

Tarif PPh adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 25.000.000,00

5%

Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00

10%

Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00

15%

Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00

25%

Di atas Rp 200.000.000,00

35%

 

Catatan

Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

 

 

Contoh :

 

1.

Seorang Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 96.800.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya tidak mempunyai penghasilan sendiri. Penghitungan pajak dengan penerapan tarif tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :

 

Penghasilan Neto 1 tahun

Rp 96.800.000,00

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Rp 16.800.000,00 -/-

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp 80.000.000,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

Rp   1.250.000,00

 

10% x Rp 25.000.000,00

Rp   2.500.000,00

 

15% x Rp 30.000.000,00

Rp   4.500.000,00 +/+

 

Jumlah

Rp   8.250.000,00

 

2.

Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2005 dan menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember 2005 sebesar Rp 3.710.715,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut:

Penghasilan 3 bulan

=

Rp   3.710.715,00

 

Penghasilan 1 tahun :

 

 

 

360

x

Rp 3.710.715,00

=

Rp 14.842.860,00

 

3x30

Penghasilan Tidak Kena Pajak

=

Rp 12.000.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   2.842.860,00

 

Dibulatkan menjadi (untuk penerapan tarif)

=

Rp   2.842.000,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang 1 tahun

 

 

 

= 5% x Rp 2.842.000,00

=

Rp     142.100,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang

tahun 2005 (3 bulan) =

 

 

 

3 x 30

x

Rp. 142.100,00

=

Rp      35.525,00

 

360

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2005 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 109.192.000,00.

 

Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto suami

Rp 219.608.000,00

 

Penghasilan Neto isteri

Rp 109.192.000,00

+/+

Penghasilan Neto gabungan

Rp 328.800.000,00

 

PTKP : K/I/3

Rp   28.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp 300.000.000,00

 

PPh terutang gabungan (suami dan isteri):

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp   1.250.000,00

 

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp   2.500.000,00

 

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp    7.500.000,00

 

25% x Rp 100.000.000,00

=

Rp  25.000.000,00

 

35% x Rp 100.000.000,00

=

Rp  35.000.000,00

+/+

 

 

Rp 71.250.000,00

 

a.

Untuk SPT suami 

=

Rp. 219.608.000,00

x

Rp 71.250.000,00

 

PPh terutang diisi

Rp. 328.800.000,00

 

 

 

 

 

 

 

=

Rp. 47.588.412,41

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

Untuk SPT isteri  

=

Rp. 109.192.000,00

x

Rp 71.250.000,00

 

PPh terutang diisi

Rp. 328.800.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

=

Rp 23.661.587,59

 

 

 

 

Angka 13

PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24

YANG TELAH DIKREDITKAN

 

Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

 

Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak Penghasilan terutang dalam tahun ini.

 

Contoh :

 

Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2001 dari X Ltd di luar negeri sebesar Rp 200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2001 dan Pajak atas dividen sebesar Rp 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2002, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5% (Rp 10.000.000,00). Pengembalian pajak di luar negeri sebesar Rp 10.000.000,00 tersebut diisikan dalam angka 13 ini menambah PPh terutang tahun berikutnya.

 

Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002.

 

 

Angka 14

JUMLAH PPh YANG TERUTANG

 

Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 12 dengan jumlah angka 13.

 

E.

KREDIT PAJAK

 

Angka 15

PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT

OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN

YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

 

Diisi dengan hasil penjumlahan Formulir 1770-II Bagian A Jumlah Kolom (5) + Kolom (6) + Bagian B jumlah kolom (6).

 

 

Angka 16

PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU

PPh YANG LEBIH DIPOTONG/DIPUNGUT

 

Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 14 dengan jumlah pada angka 15.

Beri tanda X dalam kotak yang sesuai.

 

 

Angka 17

PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

 

a.

PPh Pasal 25 BULANAN

Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

 

b.

PPh Pasal 25 AYAT (7)

Diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar sendiri (dua persen dari peredaran bruto) oleh pengusaha tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

c.

STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)

Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

 

Contoh:

Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :

Angsuran PPh Pasal 25 yang

=

Rp 2.000.000,00

 

harus dibayar

=

Rp 1.500.000,00

-/-

Telah dibayar

=

Rp    500.000,00

 

Kurang dibayar

 

 

 

Sanksi administrasi berupa bunga

=

Rp     20.000,00

 

Sanksi administrasi berupa denda

=

Rp     50.000,00

+/+

Jumlah yang harus dibayar

=

Rp    570.000,00

 

Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,00 (hanya pokok pajak)

 

d.

Fiskal Luar Negeri

Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Termasuk juga pembayaran uang fiskal luar negeri yang ditanggung Wajib Pajak atas nama pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai tersebut ke luar negeri dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke luar negeri bukan dalam rangka hubungan kerja, seperti expatriate berlibur kembali ke negaranya, maka pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan disini, termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai tersebut.

(Pasal 25 ayat (8) UU PPh jo. PP Nomor 42 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2001)

 

 

JUMLAH

Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d d

 

F.

PPh KURANG/LEBIH BAYAR

 

Angka 18

PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29)

ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)

 

Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 17.

 

Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata "NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah akhir Tahun Pajak/Tahun Buku sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

 

Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

 

G.

PERMOHONAN

 

Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 18 b.

 

Wajib Pajak harus memberi tanda X dalam kotak yang tersedia.

 

Permohonan ini tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung Pemerintah.

 

 

H.

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

Beri tanda X dalam kotak yang sesuai :

 

a.

Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri pada Angka 16 huruf a dikurangi dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 pada angka 13, kecuali apabila terdapat hal-hal tertentu sebagaimana tersebut pada huruf b berikut ini:

 

b.

Penghitungan dalam lampiran tersendiri apabila :

 

 

1.

Terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan

 

 

 

1.1.

Apabila jumlah sisa kerugian habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan atau Tahun Pajak yang bersangkutan merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi kerugian, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian.

 

 

 

 

Contoh:

 

 

 

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :

a.

Kerugian habis dikompensasi

 

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)

Rp 116.800.000,00

 

 

Kerugian tahun 2004 Rp. 20.000.000,00

 

 

 

Kompensasi atas kerugian 2004 (jumlah pada Angka 8)

Rp   20.000.000,00

-/-

 

Penghasilan Neto setelah Kompensasi (jumlah pada Angka 9)

Rp   96.800.000,00

 

 

PTKP - K/3 (jumlah pada Angka 10)

Rp   16.800.000,00

-/-

 

Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada Angka 11)

Rp   80.000.000,00

 

b.

Tahun Pajak yang bersangkutan merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi kerugian

 

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)

Rp  116.800.000,00

 

 

Kerugian tahun 2000 Rp. 166.800.000,00

 

 

 

Dikompensasi (jumlah yang dicantumkan pada Angka 8)

Rp 116.800.000,00

-/-

 

Penghasilan Neto setelah kompensasi (jumlah pada Angka 9)

NIHIL

 

 

Catatan:

 

Sisa kerugian Tahun Pajak 2000 sebesar Rp 50.000.000,00 (Rp 166.800.000,00 - Rp 116.800.000,00) tidak dapat dikompensasi lagi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2006 karena sudah lewat waktu 5 (lima) tahun.

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24 Tahun Pajak 2005

Rp 3.250.000,00

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 :

Berdasarkan contoh di atas, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun Pajak 2006 adalah penghasilan neto tahun Pajak 2005 tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian, sebagai berikut :

Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005

Rp 116.800.000,00

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3)

Rp   16.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp 100.000.000,00

 

PPh terutang :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp 2.500.000,00

 

 

 

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp 7.500.000,00

+/+

 

 

 

 

 

Rp 11.250.000,00

 

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24

Rp   3.250.000,00

-/-

 

 

 

 

Rp   8.000.000,00

 

 

Angsuran bulanan PPh Ps. 25 Tahun Pajak 2006

 

 

 

=1/12 x Rp. 8.000.000,00

= Rp      666.666,67

 

 

 

 

 

1.2.

Apabila jumlah sisa kerugian tidak habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun Pajak yang bersangkutan tidak merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi, sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya.

 

Apabila penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan lebih kecil dari sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya adalah NIHIL.

 

 

 

 

 

Contoh A :

 

 

 

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)

Rp 116.800.000,00

 

Kerugian Tahun Pajak 2004 = Rp 166.800.000,00

 

 

Dikompensasi (jumlah pada Angka 8)

Rp 116.800.000,00

-/-

Penghasilan Neto setelah kompensasi (jumlah pada Angka 9)

NIHIL

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24

Rp     3.250.000,00

 

 

 

 

 

Catatan:

Sisa kerugian Tahun Pajak 2004 yang belum dikompensasi sebesar Rp 50.000.000,00 dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2006.

 

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 :

 

 

 

 

Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005

Rp 116.800.000,00

 

Sisa kerugian Tahun Pajak 2004 yang masih

dapat dikompensasi dengan penghasilan Neto

Tahun Pajak 2006

Rp   50.000.000,00

-/-

Penghasilan Neto setelah kompensasi

(jumlah pada Angka 9)

Rp   66.800.000,00

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3)   

Rp   16.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp   50.000.000,00

 

PPh terutang:

 

 

5% x Rp. 25.000.000,00

Rp 1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp. 25.000.000,00

Rp 2.500.000,00

+/+

 

 

 

Rp    3.750.000,00

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, 23, dan 24

Rp    3.250.000,00

-/-

 

Rp       500.000,00

 

Angsuran bulanan PPh Ps. 25 Tahun Pajak 2006:

 

 

= 1/12 x Rp. 500.000,00

Rp        41.666,67

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh B:

 

 

 

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005:

 

 

 

 

Penghasilan Neto (jumlah pada Angka 5)

Rp 116.800.000,00

 

Kerugian Tahun Pajak 2004 = Rp. 233.800.000,00

 

 

Dikompensasi 

Rp 116.800.000,00

-/-

(jumlah yang dicantumkan pada Angka 8)

Penghasilan Neto setelah kompensasi

(jumlah pada Angka 9)

NIHIL

 

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006:

 

 

Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005

Rp 116.800.000,00

 

Sisa kerugian Tahun Pajak 2004 yang masih

dapat dikompensasi dengan penghasilan

neto Tahun Pajak 2006

Rp 117.000.000,00

 

 

 

 

 

Karena sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2006 lebih besar dari penghasilan neto Tahun Pajak 2005, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 adalah NIHIL.

 

 

 

2.

Terdapat penghasilan tidak teratur

 

Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (equital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

 

(Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)

 

Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut.

 

Contoh

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :

Penghasilan Neto seluruhnya

Rp 508.640.000,00

 

Jumlah PPh Pasal 21, 22 dan 24

Rp   51.250.000,00

 

Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil sebesar Rp. 60.000.000,00)

Rp     3.600.000,00

 

 

 

 

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 :

 

 

Penghasilan Neto seluruhnya (jumlah pada Angka 5)

Rp 516.800.000,00

 

Penghasilan Neto tidak teratur

Rp   60.000.000,00

-/-

Penghasilan Neto teratur

Rp 456.800.000,00

 

PTKP K/3

Rp   16.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp 440.000.000,00

 

PPh Terutang:

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp    1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp    2.500.000,00

 

 

 

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp    7.500.000,00

 

 

 

25% x Rp 100.000.000,00

=

Rp  25.000.000,00

 

 

 

35% x Rp 240.000.000,00

=

Rp  84.800.000,00

+/+

 

 

 

 

Rp 120.250.000,00

 

 

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak 2005 (tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak mobil)

 

Rp   51.250.000,00

-/-

 

 

 

 

Rp   69.000.000,00

 

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 = 1/12 x Rp 69.000.000,00           Rp    5.750.000,00

 

 

 

3.

Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan

Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.

 

Contoh :

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005:

 

 

 

Penghasilan neto (jumlah pada angka 5)

Rp. 119.585.000,00

 

Zakat atas Penghasilan (jumlah pada angka 6)

Rp.     2.785.000,00

-/-

Jumlah penghasilan neto setelah

pengurangan zakat atas penghasilan

(jumlah pada angka 7)

Rp. 116.800.000,00

 

Kompensasi kerugian (jumlah pada angka 8)

Rp.    20.000.000,00

-/-

Penghasilan neto setelah kompensasi

kerugian (jumlah pada angka 9)

Rp.    96.800.000,00

 

 

 

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3

(jumlah pada angka 10)

Rp.     16.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada angka 11)

Rp.      80.000.000,00

 

 

 

 

Atau:

 

 

Penghasilan neto (jumlah pada angka 5)

Rp. 119.585.000,00

 

Kerugian tahun 1998 : Rp. 161.425.000,00

Dikompensasi (jumlah pada angka 8) 

Rp. 119.585.000,00

-/-

Penghasilan neto setelah kompensasi

kerugian (jumlah pada angka 9)

 

Nihil

 

 

 

 

Catatan

kerugian tahun pajak 2000 setelah dikompensasi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp. 169.585.000,00 - Rp. 119.585.000,00) tidak dapat lagi dikompensasi dengan penghasilan neto tahun pajak 2004 karena sudah lewat waktu 5 (lima) tahun.

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 :

 

 

 

Penghasilan neto (jumlah pada angka 5)

Rp. 119.585.000,00

 

Zakat atas Penghasilan (jumlah pada angka 6)

Rp.     2.785.000,00

-/-

Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan

zakat atas penghasilan (jumlah pada angka 7)

Rp.   16.800.000,00

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3

(jumlah pada angka 10)

Rp.   16.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak (jumlah pada angka 11)

Rp. 100.000.000,00

 

 

 

 

PPh Terutang :

 

 

5% x Rp. 25.000.000,00

Rp.     1.250.000,00

 

 

 

10% x Rp. 25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

15% x Rp. 50.000.000,00

Rp.     7.500.000,00

+/+

 

 

 

Rp.    11.250.000,00

 

 

 

Jumlah PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2005

Rp.      3.250.000,00

-/-

 

 

 

Rp.      8.000.000,00

 

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2006

 

 

= 1/12 x Rp. 8.000.000,00

Rp. 66.666,67

 

 

Perhatian :

 

1.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan.

 

2.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar di muka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret 1989.

 

I.

PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL, DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU SERTA YANG BUKAN OBJEK PAJAK, YANG TELAH DIBAYAR, DIPOTONG/DIPUNGUT.

 

1.

Diisi jumlah dari formulir 1770 III jumlah Bagian A I dan II Kolom (3).

 

2.

Diisi dari formulir 1770 III Bagian A III Kolom (3) dan (4).

 

3.

Diisi jumlah dari formulir 1770 III jumlah Bagian B Kolom (3).

 

J.

JUMLAH PPh YANG TELAH DIBAYAR

Cukup jelas.

 

K.

HARTA DAN KEWAJIBAN

 

a.

Diisi dari Formulir 1770 - IV bagian A jumlah kolom (4)

 

b.

Diisi dari Formulir 1770 - IV bagian B jumlah kolom (4)

 

L.

LAMPIRAN

Selain Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV (baik yang diisi maupun yang tidak diisi) harus dilampirkan pula :

 

a.

Surat Kuasa Khusus jika SPT Tahunan ini ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 4 ayat (3) UU KUP)

 

b.

Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan (Lembar Ke-3), yaitu pelunasan PPh yang kurang dibayar pada Angka 18. (Pasal 29 UU PPh)

 

c.

Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau Rekapitulasi bulanan peredaran/penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 28 UU KUP)

 

d.

Perhitungan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang melaporkan adanya kompensasi kerugian. (Lihat contoh perhitungan kompensasi kerugian)

 

e.

Fotokopi :

 

 

-

Formulir 1721-A1 (Formulir Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau THT/JHT) dan atau

 

 

-

Formulir 1721-A2 (Formulir Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya)

 

f.

Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Pihak lain/Ditanggung Pemerintah Dan Yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri.

 

g.

Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.

 

h.

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya.

 

i.

Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.

 

j.

Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 wajib dilampirkan oleh orang pribadi pengusaha tertentu.

 

k.

Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);

 

l.

Lampiran-lampiran berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak, misalnya:

 

 

-

Fotokopi Bukti Setoran Zakat;

 

 

-

Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang masih berlaku untuk WP orang asing;

 

 

-

Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (Certificate of Income) dari perusahaan induk untuk WP orang asing.

 

 

Catatan :

 

 

-

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai.

 

 

-

Disebelah kanan atas dari setiap lampiran tambahan supaya ditulis

Lampiran ............ (sesuai dengan urutan lampiran yang bersangkutan).

 

 

-

Apabila tempat yang tersedia untuk mengisi lampiran tidak mencukupi maka dapat dibuat lampiran tambahan

 

M.

PERNYATAAN

 

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh.

 

Apabila SPT Tahunan PPh ternyata diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sehubungan dengan itu Wajib Pajak atau kuasanya, wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap dan NPWP serta tempat, tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT ini pada tempat yang tersedia.