LAMPIRAN IV (FORMULIR 1770-IV)
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA
AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban/utang yang dimiliki :
1. |
Isteri yang telah hidup berpisah; |
2. |
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, |
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri
sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak,
misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.
Contoh : |
Tahun buku 2005 |
|
|||||||||||
Periode Januari - Desember |
|
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum
pada kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada
kartu NPWP.
BAGIAN A:
DAFTAR HARTA
Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
JENIS HARTA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :
- |
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah), |
- |
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan), |
- |
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan
merek dan tahun pembuatannya), |
- |
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski,
peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya |
- |
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar,
Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri;
Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global, |
- |
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan
sebagainya) dicantumkan secara global, |
- |
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan
golf, time sharing dan sejenisnya), |
- |
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain
yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global, |
- |
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam
mulia, dan lukisan dicantumkan secara global. |
TAHUN PEROLEHAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta
yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Pasal 10 ayat (1) UU PPh)
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi
dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan
tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT
PBB.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom
(4)
Contoh Pengisian Daftar Harta :
No |
Jenis Harta |
Tahun Perolehan |
Harga Perolehan (Rp) |
Keterangan |
1. |
Rumah Luas...m2 Jl. Veteran No. 6, Solo |
1995 |
80.000.000 |
NOP :
11.71.030.032.008.0165.0 |
2. |
Rumah Luas...m2 Jl. Casablanca 20, Jakarta |
1998 |
100.000.000 |
NOP: 11.78.030.003.003.0124.0 |
3. |
Mobil (Toyota, 1990) |
1999 |
60.000.000 |
BPKB No: 1990) H-133421 |
4. |
Mobil (BMW, 2000) |
2000 |
250.000.000 |
BPKB No: H-623441 |
5. |
Deposito (Bank Bali) |
1998 |
50.000.000 |
|
6. |
Deposito (BNI) |
1998 |
50.000.000 |
|
BAGIAN B:
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama dan alamat pemberi pinjaman.
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang
diperoleh/dimiliki, termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang
pada kolom (4).
(FORMULIR 1770)
SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP
ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak,
misalnya 2004, 2005 dan seterusnya.
Contoh : |
Tahun buku 2005 |
|
|||||||||||
Periode Januari - Desember |
|
NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada
Kartu NPWP.
ALAMAT TEMPAT TINGGAL,
KELURAHAN/KECAMATAN
Diisi sesuai dengan alamat lengkap yang tercantum pada
Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu
NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
- |
Dalam hal Kartu NPWP belum diperoleh, NPWP diisi sesuai
dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak |
- |
Dalam hal terjadi perubahan identitas, Wajib Pajak
harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib
Pajak tersebut terdaftar |
JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, KLU
Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok dan nomor
klasifikasi lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap,
misalnya :
Usaha Dagang |
: |
- |
Perdagangan besar pakaian jadi |
|
|
- |
Perdagangan eceran kertas |
Usaha Industri |
: |
- |
Industri makanan ternak |
Usaha Jasa |
: |
- |
Jasa persewaan bangunan |
Pekerjaan Bebas |
: |
- |
Dokter |
|
|
- |
Notaris |
Pekerjaan |
: |
- |
Pegawai baik pemerintah maupun swasta |
Lain-lain |
: |
- |
Perkebunan kelapa sawit |
Nomor kode klasifikasi usaha (KLU) diisi sesuai dengan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.
MEREK USAHA
Diisi sesuai dengan merek usaha yang digunakan untuk
usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Contoh :
- |
Toko Buku "Berita Pajak" |
ALAMAT USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi sesuai dengan alamat sebenarnya dari tempat
usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan yang dilakukan.
NOMOR TELEPON/FAX
Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat
usaha/kantor.
A. |
CARA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Beri tanda X dalam kotak yang tersedia, sesuai
dengan cara penghitungan penghasilan neto yang digunakan. (Pasal 28 UU KUP dan Pasal 14 ayat (2) UU PPh) |
B. |
PENGHASILAN NETO Diisi dari: |
|||
|
- |
Lampiran I |
Formulir 1770-I |
Bagian A jumlah Angka 4 Kolom (3) atau bagian B jumlah
kolom (5) |
|
- |
Lampiran I |
Formulir 1770-I |
Bagian C jumlah kolom (5) |
|
- |
Lampiran I |
Formulir 1770-I |
Bagian D jumlah Kolom (5) |
|
- |
Lampiran II |
Formulir 1770-II |
Bagian B Jumlah Kolom (4) |
|
Angka 1 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
DARI USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1770-I Bagian A Jumlah Angka 4 kolom (3) bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, dan atau Bagian B jumlah kolom (5) bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan. Angka 2 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Formulir 1770-I Bagian C jumlah kolom (5). Angka 3 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
LAINNYA Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Formulir 1770-I Bagian D Jumlah Kolom (5). Angka 4 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Formulir 1770-II Bagian B jumlah Kolom (4). Angka 5 JUMLAH PENGHASILAN NETO Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah
pada angka (1 s.d 4). |
C. |
PENGHASILAN KENA PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 6 ZAKAT ATAS PENGHASILAN Bagian ini diisi jumlah zakat atas penghasilan yang
nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah. Contoh : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 7 JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH
PENGURANGAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 5
dengan jumlah angka 6. Angka 8 KOMPENSASI KERUGIAN Hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Diisikan disini jumlah kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum habis dikompensasikan. Dalam hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan
PPh. Contoh: Tuan Budiman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak-nya
menggunakan pembukuan, dalam tahun 1998 menderita kerugian fiskal sebesar Rp
1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya rugi laba fiskal Tuan
Budiman sebagai berikut :
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rugi fiskal tahun 1998 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2003 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2004, sedangkan rugi fiskal tahun 2000 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2004 dan 2005, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2001
berakhir pada akhir tahun 2005. Apabila jumlah kerugian yang dapat dikompensasi
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berasal dari sisa kerugian beberapa tahun
lalu, supaya dibuatkan rincian dalam lampiran tersendiri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERHATIAN : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Apabila jumlah seluruh penghasilan neto pada Angka 5 menunjukkan jumlah nihil atau negatif (minus), maka Angka 7 diisi dengan NIHIL, walaupun sampai dengan Tahun Pajak sebelumnya masih terdapat sisa kerugian tahun-tahun lalu yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Apabila kerugian fiskal tahun-tahun yang masih dapat dikompensasi dalam Tahun Pajak yang bersangkutan jumlahnya lebih besar dari jumlah penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan, yang diisikan pada Angka 8 paling banyak adalah sebesar penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan pada Angka 7. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kerugian yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta kerugian usaha/modal di luar negeri tidak boleh dikompensasikan. (Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 9 JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH
KOMPENSASI KERUGIAN Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah
pada Angka 7 dengan jumlah pada Angka 8. Angka 10 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Rp 12.000.000,00 untuk Wajib Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.1. |
bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.2. |
bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha /pekerjaan bebas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.3. |
bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e. |
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak
menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena
Pajak. Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan, baik suami maupun isteri Angka 10 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan tanda strip (-) Catatan : Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai status, yaitu :
Contoh :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f. |
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang
telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan
seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya yang diperkenankan. (Pasal 7 UU PPh dan Pasal 1 Per.Men Keu. Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 Nopember 2004) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Angka 11 PENGHASILAN KENA PAJAK Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 10. Apabila hasil pengurangan
tersebut menunjukkan Jumlah nihil atau negatif, maka Angka 11 diisi dengan
NIHIL. Khusus Wajib Pajak yang kawin pisah harta baik
suami maupun isteri Angka 11 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat
lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. |
D. |
PPh TERUTANG |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 12 PPh TERUTANG Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Angka 11. Tarif PPh adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan |
Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena
Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 13 PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh
PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang
telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia
setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang
di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang
diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang
pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan. Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di
luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang
terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas Pajak
Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut
menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak
Penghasilan terutang dalam tahun ini. Contoh : Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen
pada tahun 2001 dari X Ltd di luar negeri sebesar Rp 200.000.000,00 dan
dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan
tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2001 dan Pajak
atas dividen sebesar Rp 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun
2002, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar
5% (Rp 10.000.000,00). Pengembalian pajak di luar negeri sebesar Rp
10.000.000,00 tersebut diisikan dalam angka 13 ini menambah PPh terutang
tahun berikutnya. Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut
disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002. Angka 14 JUMLAH PPh YANG TERUTANG Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 12 dengan jumlah angka 13. |
E. |
KREDIT PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 15 PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG
DI LUAR NEGERI Diisi dengan hasil penjumlahan Formulir 1770-II Bagian A Jumlah Kolom (5) + Kolom (6) + Bagian B jumlah kolom (6). Angka 16 PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI
ATAU PPh YANG LEBIH
DIPOTONG/DIPUNGUT Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 14
dengan jumlah pada angka 15. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Angka 17 PPh YANG DIBAYAR SENDIRI |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
PPh Pasal 25 BULANAN Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25
Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang
berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
PPh Pasal 25 AYAT (7) Diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar
sendiri (dua persen dari peredaran bruto) oleh pengusaha tertentu yang
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak) Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum
dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk
Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha
Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda. Contoh: Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :
Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,00
(hanya pokok pajak) |
||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Fiskal Luar Negeri Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar
Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang
belum dewasa, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang
bersangkutan. Termasuk juga pembayaran uang fiskal luar negeri yang
ditanggung Wajib Pajak atas nama pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai
tersebut ke luar negeri dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak termasuk
isteri, anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke
luar negeri bukan dalam rangka hubungan kerja, seperti expatriate berlibur
kembali ke negaranya, maka pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan
disini, termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai tersebut. (Pasal 25 ayat (8) UU PPh jo. PP Nomor 42 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2001) |
||||||||||||||||||||||||||||
|
JUMLAH Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d d |
F. |
PPh KURANG/LEBIH BAYAR |
|
Angka 18 PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh
PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR
(PPh PASAL 28A) Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16
dengan jumlah pada Angka 17. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata "NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah akhir Tahun Pajak/Tahun Buku sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat
yang tersedia. |
G. |
PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih
bayar pada Angka 18 b. Wajib Pajak harus memberi tanda X dalam kotak yang
tersedia. Permohonan ini tidak berlaku apabila kelebihan
pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung Pemerintah. |
H. |
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA Beri tanda X dalam kotak yang sesuai : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25
Tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah Pajak Penghasilan yang
harus dibayar sendiri pada Angka 16 huruf a dikurangi dengan
pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 pada angka 13, kecuali apabila terdapat
hal-hal tertentu sebagaimana tersebut pada huruf b berikut ini: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Penghitungan dalam lampiran tersendiri apabila : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang
dikompensasikan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.1. |
Apabila jumlah sisa kerugian habis dikompensasi
dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan atau Tahun Pajak yang bersangkutan
merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi kerugian,
maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar
penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan tanpa memperhitungkan
kompensasi kerugian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Contoh: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.2. |
Apabila jumlah sisa kerugian tidak habis dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun Pajak yang bersangkutan tidak merupakan Tahun Pajak terakhir untuk dapat melakukan kompensasi, sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung atas dasar penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya. Apabila penghasilan neto Tahun Pajak yang
bersangkutan lebih kecil dari sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi
dengan penghasilan neto Tahun Pajak berikutnya, maka angsuran PPh Pasal 25
Tahun Pajak berikutnya adalah NIHIL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Contoh A : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Catatan: Sisa kerugian Tahun Pajak 2004 yang belum
dikompensasi sebesar Rp 50.000.000,00 dapat dikompensasi dengan penghasilan
neto Tahun Pajak 2006. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Contoh B: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Karena sisa kerugian yang dapat dikompensasi
dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2006 lebih besar dari penghasilan neto
Tahun Pajak 2005, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 adalah
NIHIL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Terdapat penghasilan tidak teratur Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam
penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam
mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (equital gain) sepanjang
bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan
lainnya yang bersifat insidentil. (Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-537/PJ./2000 tanggal
29 Desember 2000) Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut. ContohMenurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan. Contoh : Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan kerugian tahun pajak 2000 setelah dikompensasi
sebesar Rp. 50.000.000,00 (Rp. 169.585.000,00 - Rp. 119.585.000,00) tidak
dapat lagi dikompensasi dengan penghasilan neto tahun pajak 2004 karena sudah
lewat waktu 5 (lima) tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perhatian : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah
sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal
25 dalam Tahun Pajak berjalan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan dapat dibayar di muka sekaligus berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret 1989. |
I. |
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT
FINAL, DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU SERTA
YANG BUKAN OBJEK PAJAK, YANG TELAH DIBAYAR, DIPOTONG/DIPUNGUT. |
||
|
1. |
Diisi jumlah dari formulir 1770 III jumlah Bagian
A I dan II Kolom (3). |
|
|
2. |
Diisi dari formulir 1770 III Bagian A III Kolom
(3) dan (4). |
|
|
3. |
Diisi jumlah dari formulir 1770 III jumlah Bagian
B Kolom (3). |
|
J. |
JUMLAH PPh YANG TELAH DIBAYAR Cukup jelas. |
||
K. |
HARTA DAN KEWAJIBAN |
||
|
a. |
Diisi dari Formulir 1770 - IV bagian A jumlah
kolom (4) |
|
|
b. |
Diisi dari Formulir 1770 - IV bagian B jumlah
kolom (4) |
|
L. |
LAMPIRAN Selain Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV (baik
yang diisi maupun yang tidak diisi) harus dilampirkan pula : |
||
|
a. |
Surat Kuasa Khusus jika SPT Tahunan ini
ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 4 ayat (3) UU KUP) |
|
|
b. |
Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 Tahun Pajak yang
bersangkutan (Lembar Ke-3), yaitu pelunasan PPh yang kurang dibayar pada
Angka 18. (Pasal 29 UU PPh) |
|
|
c. |
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang
bersangkutan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau
Rekapitulasi bulanan peredaran/penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang memilih
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 28 UU KUP) |
|
|
d. |
Perhitungan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang
melaporkan adanya kompensasi kerugian. (Lihat contoh perhitungan kompensasi
kerugian) |
|
|
e. |
Fotokopi : |
|
|
|
- |
Formulir 1721-A1 (Formulir Penghasilan dan
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau THT/JHT)
dan atau |
|
|
- |
Formulir 1721-A2 (Formulir Penghasilan dan
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat
Negara, dan Pensiunannya) |
|
f. |
Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Pihak lain/Ditanggung
Pemerintah Dan Yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri. |
|
|
g. |
Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin
Pisah Harta. |
|
|
h. |
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun
berikutnya. |
|
|
i. |
Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak. |
|
|
j. |
Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal
25 wajib dilampirkan oleh orang pribadi pengusaha tertentu. |
|
|
k. |
Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri
(TBPFLN); |
|
|
l. |
Lampiran-lampiran berupa bukti pendukung atau
untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh
Wajib Pajak, misalnya: |
|
|
|
- |
Fotokopi Bukti Setoran Zakat; |
|
|
- |
Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) yang masih
berlaku untuk WP orang asing; |
|
|
- |
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan (Certificate
of Income) dari perusahaan induk untuk WP orang asing. |
|
|
Catatan : |
|
|
|
- |
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai. |
|
|
- |
Disebelah kanan atas dari setiap lampiran tambahan
supaya ditulis Lampiran ............ (sesuai dengan urutan
lampiran yang bersangkutan). |
|
|
- |
Apabila tempat yang tersedia untuk mengisi lampiran
tidak mencukupi maka dapat dibuat lampiran tambahan |
M. |
PERNYATAAN Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan
kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan PPh ternyata diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu Wajib Pajak atau kuasanya,
wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap dan NPWP serta tempat,
tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT ini pada tempat yang tersedia. |