LAMPIRAN II (FORMULIR 1770 S -
II)
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki :
1. |
Isteri yang telah hidup berpisah; |
2. |
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri. |
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang belum dilaporkan dalam laporan keuangan.
BAGIAN A:
DAFTAR HARTA
Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh Pengisian Daftar Harta :
No |
Jenis Harta |
Tahun Perolehan |
Harga Perolehan (Rp) |
Keterangan |
1. |
Rumah
Luas...m2 Jl.
Veteran No. 6, Solo |
1995 |
80.000.000 |
NOP
: 11.71.030.032.008.0165.0 |
2. |
Rumah
Luas...m2 Jl.
Casablanca 20, Jakarta |
1998 |
100.000.000 |
NOP: 11.78.030.003.003.0124.0 |
3. |
Mobil
(Toyota, 1990) |
1999 |
60.000.000 |
BPKB No:
1990) H-133421 |
4. |
Mobil
(BMW, 2000) |
2000 |
250.000.000 |
BPKB No:
H-623441 |
5. |
Deposito
(Bank Bali) |
1998 |
50.000.000 |
|
6. |
Deposito
(BNI) |
1998 |
50.000.000 |
|
BAGIAN B:
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama dan alamat pemberi pinjaman.
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang
diperoleh/dimiliki, termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang
pada kolom (4)
SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI
YANG TIDAK
MELAKUKAN KEGIATAN
USAHA/PEKERJAAN BEBAS
(FORMULIR 1770 S)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya
2004, 2005, dan seterusnya.
Contoh : |
|
NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada
Kartu NPWP.
ALAMAT TEMPAT TINGGAL
Diisi sesuai dengan alamat lengkap yang tercantum pada
Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu
NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
- |
Dalam hal Kartu NPWP belum diperoleh, NPWP diisi
sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak. |
- |
Dalam hal terjadi perubahan identitas, Wajib Pajak
harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib
Pajak tersebut terdaftar. |
PEKERJAAN
Diisi sesuai jenis pekerjaan dan nomor klasifikasi
lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.
NOMOR TELEPON/FAX
Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat tinggal
dan tempat usaha/Kantor.
A. |
PENGHASILAN NETO Diisi dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 1 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A kolom (5). Angka 2 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
LAINNYA Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian B Kolom (5). Angka 3 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada
Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S. Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri : PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG
DI LUAR NEGERI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 4 JUMLAH PENGHASILAN NETO Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada angka (1 s.d 3). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
PENGHASILAN KENA PAJAK |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 5 ZAKAT ATAS PENGHASILAN Diisi jumlah zakat atas penghasilan yang nyata-nyata
dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
sesuai dengan bukti setoran yang sah. Contoh: Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp
1.000.000,-/ bulan. Penghitungan zakat atas penghasilan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 6 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena
pajak yang besarnya adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Rp 12.000.000,00 untuk Wajib Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri
(hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang
digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.1. |
bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari
usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas
suami, anak/anak angkat yang belum dewasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.2. |
bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan
sebagai Pemotong Pajak Walaupun tidak mempunyai penghasilan dari
usaha/pekerjaan bebas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.3. |
bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu)
pemberi kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya
penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya
menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e. |
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak
menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena
Pajak. Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan, baik suami maupun isteri Angka 10 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan tanda strip (-) Catatan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai
status, yaitu: Catatan : Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai status, yaitu :
Contoh :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f. |
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang
telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan
seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya yang diperkenankan. (Pasal 7 UU PPh dan Pasal 1 Per. Men Keu. Nomor :
564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 7 JUMLAH Cukup jelas Angka 8 PENGHASILAN KENA PAJAK Cukup jelas |
C. |
PPh TERUTANG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 9 PPh TERUTANG Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Huruf B Angka 8. Tarif PPh adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
CatatanDalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena
Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Contoh: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 10 PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh
PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan. Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak Penghasilan terutang dalam tahun ini. Contoh : Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2001 dari X Ltd di luar negeri sebesar Rp. 200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2001 dan pajak atas dividen sebesar Rp. 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2002, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5% (Rp 10.000.000,00). Pengembalian pajak diluar negeri sebesar Rp. 10.000.000,00 tersebut diisikan dalam angka 10 ini menambah PPh terutang tahun berikutnya. Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002. Angka 11 JUMLAH PPh YANG TERUTANG Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah Angka 10. |
D. |
KREDIT PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 12 PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG
PEMERINTAH DAN ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI Diisi dengan hasil penjumlahan Formulir 1770 S-I Bagian C Jumlah Kolom (5) dan Jumlah Kolom (6) serta Jumlah dari Lampiran Tersendiri untuk yang terutang di luar negeri. Angka 13 PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI
ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG/DIPUNGUT Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
angka 11 dengan jumlah pada angka 12. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Angka 14 PPh YANG DIBAYAR SENDIRI |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
PPh PASAL 25 Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25
Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang
berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
STP PPh PASAL 25 (Hanya Pokok Pajak) Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang
tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan
termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari
Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh : Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,00 (hanya
pokok pajak) |
||||||||||||||||||||||||||||
|
c. |
FISKAL LUAR NEGERI Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Termasuk juga pembayaran uang fiskal luar negeri yang ditanggung Wajib Pajak atas nama pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai tersebut ke luar negeri dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke luar negeri bukan dalam rangka hubungan kerja, seperti expatriate berlibur kembali ke negaranya, maka pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan disini, termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai tersebut. (Pasal 25 ayat (8) UU PPh jo. PP Nomor 42 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2001) |
||||||||||||||||||||||||||||
|
JUMLAH KREDIT PAJAK Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d c. |
E. |
PPh KURANG/LEBIH DIBAYAR |
|
Angka 15 PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh
PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR
(PPh PASAL 28A) Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 13
dengan jumlah pada Angka 14. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Dalam hal
tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata
"NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak
yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas selambat-lambatnya
tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah akhir Tahun Pajak/tahun Buku
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.Cantumkan
tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia. |
F. |
PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih
bayar pada angka 15. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak
yang tersedia. Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari
PPh yang ditanggung pemerintah. |
G. |
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA Beri tanda X dalam kotak yang sesuai: Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah PPh yang harus dibayar sendiri pada angka 13a. Lampirkan penghitungan jika PPh Pasal 25 dihitung
tersendiri jika terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran
zakat atas penghasilan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Terdapat Penghasilan tidak Teratur Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam
penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam
mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (equital gain) serta
penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. (Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-537/PJ./2000 tanggal
29 Desember 2000) Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam tahun
Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil,
maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 dihitung
berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur tersebut. ContohMenurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang
nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (terdapat sisa kerugian tahun
sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur),
maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti pola
penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya
dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perhatian : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah
sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh
Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan dapat dibayar dimuka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret 1989. |
H. |
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL
DAN DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan neto dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang
bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan
bersifat final, dan yang dikenakan pajak tersendiri, kecuali penghasilan : |
|
|
1. |
Isteri yang telah hidup berpisah; |
|
2. |
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, |
|
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri
sendiri. Dikenakan Pajak Bersifat Final |
|
|
a. |
Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun
2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari
2001. Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota
pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU PPh. Jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. |
|
b. |
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan
dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002. |
|
c. |
Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan
yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di
bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan
Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997. |
|
d. |
Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001. |
|
e. |
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun
Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang
diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan
Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan No.
112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No.
Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. |
|
f. |
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan
berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 636/KMK.04
tanggal 29 Desember 1994. |
|
g. |
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah
penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79
tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No.
566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999. |
|
h. |
Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna
Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan
berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995. |
|
i. |
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah
Penghasilan Bruto dari persewaan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo.
Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002. |
|
j. |
Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final: Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak
bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor a s.d. j. |
|
Dikenakan Pajak Tersendiri |
|
|
a. |
Diisi dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi
kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada
hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga
lainnya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. |
|
b. |
Diisi dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh anak/anak angkat yang belum dewasa sepanjang penghasilannya berasal
dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari
orang yang mempunyai hubungan istimewa. |
I. |
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya
penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun
pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan: |
||
|
1. |
Isteri yang telah hidup berpisah; |
|
|
2. |
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri |
|
|
SUMBER/JENIS PENGHASILAN Kolom (2) Huruf a Bantuan/sumbangan : Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh) Hibah: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh) Huruf b Warisan Cukup jelas Huruf c Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. (Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh) Huruf d Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. (Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh). Huruf e Huruf e ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak lainnya selain huruf a s.d. d seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya. PENGHASILAN BRUTO |
||
|
Huruf a s.d. b BANTUAN/SUMBANGAN, HIBAH,
WARISAN Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari
masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari
pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut
menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan
tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah
nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||
|
a. |
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang
mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima
penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta
tersebut bagi yang mengalihkan; |
|
|
b. |
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang
mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun
perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah : |
|
|
|
1) |
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT
PBB tahun 1986 apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang
mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, atau |
|
|
2) |
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam
SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan,
apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan
sesudah tahun 1986, atau |
|
|
3) |
Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor
Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada; |
|
c. |
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun
perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak
diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama
besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling
awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT
PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB; |
|
|
d. |
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan. (Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Kep. Men. Keu. No.
604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Kep. Dirjen Pajak No.
Kep-11/PJ./1995 tanggal 1 Pebruari 1995) |
|
|
Huruf c BAGIAN LABA PERSEROAN
KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN,
FIRMA, KONGSI Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi. Huruf d KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA,
BEASISWA Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Huruf e PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK
TERMASUK OBJEK PAJAK Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. d. |
||
|
JUMLAH Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak. |
||
J. |
JUMLAH PAJAK PENGHASILAN Diisi dengan jumlah PPh yang terutang ditambah
dengan jumlah PPh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final
dan dikenakan pajak tersendiri |
||
K. |
HARTA DAN KEWAJIBAN Angka 1 JUMLAH HARTA Diisi dari Formulir 1770 S - II Bagian A jumlah kolom
(4) Angka 2 JUMLAH KEWAJIBAN Diisi dari Formulir 1770 S - II Bagian B jumlah kolom
(4) |
||
L. |
LAMPIRAN Selain formulir 1770 S harus dilampirkan pula : |
||
|
a. |
Cukup jelas. |
|
|
b. |
Cukup jelas. |
|
|
c. |
Cukup jelas. |
|
|
d. |
Cukup jelas. |
|
|
e. |
Cukup jelas. |
|
|
f. |
Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu atau
untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh
Wajib Pajak misalnya : Fotokopi Bukti Setoran Zakat. |
|
|
Catatan: |
||
|
- |
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai |
|
|
- |
Disebelah kanan atas dari setiap lampiran supaya
ditulis LAMPIRAN .......... (sesuai dengan urutan lampiran yang bersangkutan) |
|
|
- |
Apabila tempat yang tersedia untuk mengisi
lampiran tidak mencukupi, maka dapat dibuat lampiran tambahan. |
|
M. |
PERNYATAAN Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan
akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi
dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan
itu, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap
dan NPWP serta mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT
pada tempat yang tersedia. Beri tanda silang (X) dalam kotak yang sesuai. |