1   2   3   4   5   6   7   8

 

 

LAMPIRAN II (FORMULIR 1770 S - II)

DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

 

 

Formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki :

1.

Isteri yang telah hidup berpisah;

2.

Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, formulir ini digunakan untuk melaporkan setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang belum dilaporkan dalam laporan keuangan.

 

BAGIAN A:

DAFTAR HARTA

 

Bagian ini digunakan untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

 

Contoh Pengisian Daftar Harta :

No

Jenis Harta

Tahun Perolehan

Harga Perolehan (Rp)

Keterangan

1.

Rumah Luas...m2

Jl. Veteran No. 6,

Solo

1995

80.000.000

NOP :  11.71.030.032.008.0165.0

2.

Rumah Luas...m2

Jl. Casablanca 20,       

Jakarta

1998

100.000.000

NOP:

11.78.030.003.003.0124.0

3.

Mobil (Toyota, 1990)

1999

60.000.000

BPKB No: 1990)

H-133421

4.

Mobil (BMW, 2000)

2000

250.000.000

BPKB No: H-623441

5.

Deposito (Bank Bali)

1998

50.000.000

 

6.

Deposito (BNI)

1998

50.000.000

 

 

 

BAGIAN B:

DAFTAR KEWAJIBAN

 

Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.

 

 

NOMOR

Kolom (1)

 

Cukup jelas.

 

 

NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN

Kolom (2)

 

Kolom ini diisi nama dan alamat pemberi pinjaman.

 

 

TAHUN PEMINJAMAN

Kolom (3)

 

Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

 

 

JUMLAH

Kolom (4)

 

Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh/dimiliki, termasuk hutang bunga.

 

 

KETERANGAN

Kolom (5)

 

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (4)

 

 


SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK

MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS

(FORMULIR 1770 S)

 

 

TAHUN PAJAK

 

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2004, 2005, dan seterusnya.

Contoh :

2

0

0

5

 

NPWP

 

Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

NAMA WAJIB PAJAK

 

Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

ALAMAT TEMPAT TINGGAL

 

Diisi sesuai dengan alamat lengkap yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

KOTA/KODE POS

 

Diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.

 

Catatan

-

Dalam hal Kartu NPWP belum diperoleh, NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak.

-

Dalam hal terjadi perubahan identitas, Wajib Pajak harus melaporkan identitas yang baru ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

 

PEKERJAAN

 

Diisi sesuai jenis pekerjaan dan nomor klasifikasi lapangan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.

 

 

NOMOR TELEPON/FAX

 

Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor fax tempat tinggal dan tempat usaha/Kantor.

 

 

A.

PENGHASILAN NETO

Diisi dari :

-

Lampiran I

Formulir 1770 S - I

Jumlah Bagian A Kolom (5)

-

Lampiran I

Formulir 1770 S - I

Jumlah Bagian B Kolom (5)

-

Lampiran tersendiri

 

 

 

 

Angka 1

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN

PEKERJAAN

 

Diisi dengan jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A kolom (5).

 

 

Angka 2

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA

 

Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian B Kolom (5).

 

 

Angka 3

PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI

 

Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S.

 

Contoh Formulir dalam Lampiran Tersendiri :

 

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

No.

NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI

JENIS PENGHASILAN

PENGHASILAN NETO (Rupiah)

PAJAK YANG DIBAYAR/ DIPOTONG/ TERUTANG DI LUAR NEGERI    (Rupiah)

PPh PASAL 24 *) (Rupiah)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

*)

PERMOHONAN : JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK

 

 

Angka 4

JUMLAH PENGHASILAN NETO

 

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada angka (1 s.d 3).

 

B.

PENGHASILAN KENA PAJAK

 

Angka 5

ZAKAT ATAS PENGHASILAN

 

Diisi jumlah zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah.

 

Contoh:

 

Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 1.000.000,-/ bulan.

 

Penghitungan zakat atas penghasilan :

 

Sebagai Pegawai

Rp. 12.000.000,-

Penghasilan Bruto

 

Biaya Jabatan 

Rp.     600.000,-

Penghasilan Neto

Rp. 11.400.000,-

Zakat atas Penghasilan 2,5%

Rp.     285.000,-

 

 

 

Angka 6

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

 

Bagian ini diisi dengan penghasilan tidak kena pajak yang besarnya adalah sebagai berikut :

 

a.

Rp 12.000.000,00 untuk Wajib Pajak.

 

b.

Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

 

c.

Rp 12.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri :

 

 

c.1.

bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.

 

 

c.2.

bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak Walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.

 

 

c.3.

bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.

 

d.

Rp. 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Saat yang menentukan untuk menghitung besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah awal Tahun Pajak atau saat mulainya menjadi subjek pajak dalam negeri dalam Tahun Pajak.

 

e.

Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

Bagi Wajib Pajak yang kawin pisah harta dan penghasilan, baik suami maupun isteri Angka 10 ini diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri.

 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final diisi dengan tanda strip (-)

 

Catatan :

 

 

Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai status, yaitu:

Catatan :

Berikan tanda X pada kotak yang sesuai mengenai status, yaitu :

(TK/...)

adalah tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(K/...)

adalah kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(K/I/...)

adalah kawin, isteri mempunyai penghasilan sesuai dengan ketentuan huruf c, ditambah dengan banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

(PH)

adalah Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan.

(HB/...)

adalah Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

 

Contoh :

K/-

adalah kawin tanpa tanggungan.

K/2

adalah kawin + 2 orang tanggungan.

K/I/3

adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan sesuai ketentuan huruf c, ditambah dengan tanggungan 3 orang.

 

f.

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

 

(Pasal 7 UU PPh dan Pasal 1 Per. Men Keu. Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004)

 

 

Angka 7

JUMLAH

 

Cukup jelas

 

 

Angka 8

PENGHASILAN KENA PAJAK

 

Cukup jelas

 

C.

PPh TERUTANG

 

Angka 9

PPh TERUTANG

 

Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum pada Huruf B Angka 8.

 

Tarif PPh adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 25.000.000,00

5%

Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00

10%

Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00

15%

Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00

25%

Di atas Rp 200.000.000,00

35%

 

 

Catatan

 

 

Dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan

rupiah penuh.

 

Contoh:

 

1.

Seorang Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 96.800.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya tidak mempunyai penghasilan sendiri. Penghitungan pajak dengan penerapan tarif tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :

 

Penghasilan Neto 1 tahun

Rp 96.800.000,00

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Rp 16.800.000,00 -/-

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp 80.000.000,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang :

 

 

5% x Rp 25.000.000,00

Rp   1.250.000,00

 

10% x Rp 25.000.000,00

Rp   2.500.000,00

 

15% x Rp 30.000.000,00

Rp   4.500.000,00 +/+

 

Jumlah

Rp   8.250.000,00

 

2.

Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2005 dan menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember 2005 sebesar Rp 3.710.715,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut:

Penghasilan 3 bulan

=

Rp   3.710.715,00

 

Penghasilan 1 tahun :

 

 

 

360

x

Rp 3.710.715,00

=

Rp 14.842.860,00

 

3x30

Penghasilan Tidak Kena Pajak

=

Rp 12.000.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

=

Rp   2.842.860,00

 

Dibulatkan menjadi (untuk penerapan tarif)

=

Rp   2.842.000,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang 1 tahun

 

 

 

= 5% x Rp 2.842.000,00

=

Rp     142.100,00

 

Pajak Penghasilan yang terutang

tahun 2005 (3 bulan) =

 

 

 

3 x 30

x

Rp. 142.100,00

=

Rp      35.525,00

 

360

 

 

 

 

 

3.

Seorang Wajib Pajak dalam tahun 2005 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus kawin pisah harta dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 109.192.000,00.

 

Penerapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto suami

Rp 219.608.000,00

 

Penghasilan Neto isteri

Rp 109.192.000,00

+/+

Penghasilan Neto gabungan

Rp 328.800.000,00

 

PTKP : K/I/3

Rp   28.800.000,00

-/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp 300.000.000,00

 

PPh terutang gabungan (suami dan isteri):

5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp   1.250.000,00

 

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp   2.500.000,00

 

15% x Rp 50.000.000,00

=

Rp    7.500.000,00

 

25% x Rp 100.000.000,00

=

Rp  25.000.000,00

 

35% x Rp 100.000.000,00

=

Rp  35.000.000,00

+/+

 

 

Rp 71.250.000,00

 

a.

Untuk SPT suami 

=

Rp. 219.608.000,00

x

Rp 71.250.000,00

 

PPh terutang diisi

Rp. 328.800.000,00

 

 

 

 

 

 

 

=

Rp. 47.588.412,41

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

Untuk SPT isteri  

=

Rp. 109.192.000,00

x

Rp 71.250.000,00

 

PPh terutang diisi

Rp. 328.800.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

=

Rp 23.661.587,59

 

 

 

 

 

Angka 10

PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH

DIKREDITKAN

 

Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

 

Oleh karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh, maka dengan pengurangan/restitusi atas Pajak Penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada Pajak Penghasilan terutang dalam tahun ini.

 

Contoh :

 

Tuan Achmad memperoleh penghasilan berupa dividen pada tahun 2001 dari X Ltd di luar negeri sebesar Rp. 200.000.000,00 dan dipotong pajak atas dividen sebesar 20% (Rp 40.000.000,00). Penghasilan tersebut telah digabungkan (dilaporkan) dalam SPT Tahunan PPh 2001 dan pajak atas dividen sebesar Rp. 40.000.000,00 telah dikreditkan. Namun dalam tahun 2002, Tuan Achmad menerima pengembalian pajak atas dividen tersebut sebesar 5% (Rp 10.000.000,00). Pengembalian pajak diluar negeri sebesar Rp. 10.000.000,00 tersebut diisikan dalam angka 10 ini menambah PPh terutang tahun berikutnya.

 

Dalam hal pengembalian/pengurangan PPh tersebut disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan, maka Wajib Pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak digabungkannya penghasilan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/2002 tanggal 19 April 2002.

 

 

Angka 11

JUMLAH PPh YANG TERUTANG

 

Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah Angka 10.

 

D.

KREDIT PAJAK

 

 

Angka 12

PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT

OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN

ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI

 

Diisi dengan hasil penjumlahan Formulir 1770 S-I Bagian C Jumlah Kolom (5) dan Jumlah Kolom (6) serta Jumlah dari Lampiran Tersendiri untuk yang terutang di luar negeri.

 

 

Angka 13

PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH

DIPOTONG/DIPUNGUT

 

Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 11 dengan jumlah pada angka 12. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai.

 

 

Angka 14

PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

 

a.

PPh PASAL 25

Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

 

b.

STP PPh PASAL 25 (Hanya Pokok Pajak)

Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

 

 

Contoh :

Pada STP tercantum hal-hal sebagai berikut :

Angsuran PPh Pasal 25 yang

=

Rp 2.000.000,00

 

Telah dibayar

=

Rp 1.500.000,00

-/-

Kurang dibayar

=

Rp    500.000,00

 

 

 

 

 

Sanksi administrasi berupa bunga

=

Rp     20.000,00

 

Sanksi administrasi berupa denda

=

Rp     50.000,00

+/+

Jumlah yang harus dibayar

=

Rp    570.000,00

 

 

 

Yang diisikan di sini adalah jumlah Rp 500.000,00 (hanya pokok pajak)

 

c.

FISKAL LUAR NEGERI

Diisi dengan jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Termasuk juga pembayaran uang fiskal luar negeri yang ditanggung Wajib Pajak atas nama pegawai sehubungan dengan penugasan pegawai tersebut ke luar negeri dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai ke luar negeri bukan dalam rangka hubungan kerja, seperti expatriate berlibur kembali ke negaranya, maka pembayaran fiskal tersebut tidak boleh dimasukkan disini, termasuk isteri, anak/anak angkat dari pegawai tersebut.

 

(Pasal 25 ayat (8) UU PPh jo. PP Nomor 42 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 41 Tahun 2001)

 

 

JUMLAH KREDIT PAJAK

 

Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d c.

 

E.

PPh KURANG/LEBIH DIBAYAR

 

 

Angka 15

PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29)

ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)

 

Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 13 dengan jumlah pada Angka 14.

 

Beri tanda X dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata "NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah akhir Tahun Pajak/tahun Buku sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

 

F.

PERMOHONAN

Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada angka 15. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak yang tersedia. Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah.

 

G.

ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA

 

Beri tanda X dalam kotak yang sesuai:

Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah PPh yang harus dibayar sendiri pada angka 13a.

Lampirkan penghitungan jika PPh Pasal 25 dihitung tersendiri jika terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan.

 

 

1.

Terdapat Penghasilan tidak Teratur

 

Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (equital gain) serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

 

(Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)

 

Apabila terdapat penghasilan tidak teratur dalam tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya penghasilan dari kontrak 2 (dua) mobil, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 dihitung berdasarkan penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur tersebut.

 

Contoh

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :

Penghasilan Neto seluruhnya 

Rp 508.640.000,00

Jumlah PPh Pasal 21, 22 dan 24

Rp   51.250.000,00

Jumlah PPh Pasal 23 (atas kontrak 2 buah mobil sebesar Rp 60.000.000,00)

Rp     3.600.000,00

Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 :

 

Penghasilan Neto seluruhnya (jumlah pada Angka 5)

Rp 516.800.000,00

Penghasilan Neto tidak teratur

Rp   60.000.000,00 -/-

Penghasilan Neto teratur

Rp 456.800.000,00

PTKP K/3

Rp   16.800.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp 440.000.000,00

PPh Terutang :

 

5% x Rp  25.000.000,00

=

Rp     1.250.000,00

 

10% x Rp  25.000.000,00

=

Rp     2.500.000,00

 

15% x Rp  50.000.000,00

=

Rp     7.500.000,00

 

25% x Rp 100.000.000,00

=

Rp    25.000.000,00

 

35% x Rp 240.000.000,00

=

Rp    84.800.000,00 +/+

 

 

 

Rp 120.250.000,00

 

Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak 2005 (tidak termasuk PPh Pasal 23 atas kontrak mobil)

 

Rp   51.250.000,00 -/-

 

 

 

Rp   69.000.000,00

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2006 = 1/12 x Rp 69.000.000,00

Rp     5.750.000,00

 

 

2.

Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan

Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal tertentu (terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan atau terdapat penghasilan tidak teratur), maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti pola penghitungan sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.

 

 

Contoh :

 

 

Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2005 :

Penghasilan neto

Rp. 119.585.000,00

Zakat atas Penghasilan

Rp.     2.785.000,00 -/-

Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat atas penghasilan       

Rp.   16.800.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3

Rp.   16.800.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak

Rp. 100.000.000,00

 

 

PPh Terutang :

 

5% x Rp.  25.000.000,00

Rp.  1.250.000,00

10% x Rp.  25.000.000,00

Rp.  2.500.000,00

15% x Rp.  50.000.000,00

Rp.  7.500.000,00 +/+

 

Rp. 11.250.000,00

Jumlah PPh Pasal 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2005

Rp.  3.250.000,00 -/-

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2006

Rp.  8.000.000,00

= 1/12 x Rp. 8.000.000,00

Rp.   666.666,67

 

 

Perhatian :

 

1.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan.

 

2.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dapat dibayar dimuka sekaligus berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.23/1989 tanggal 1 Maret 1989.

 

H.

PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL DAN DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI

 

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, dan yang dikenakan pajak tersendiri, kecuali penghasilan :

 

1.

Isteri yang telah hidup berpisah;

 

2.

Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,

 

yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.

Dikenakan Pajak Bersifat Final

 

a.

Bunga Deposito, Tabungan serta Diskonto SBI berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001. Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU PPh. Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.

 

b.

Bunga/Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002.

 

c.

Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.

 

d.

Hadiah Undian berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001.

 

e.

Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (8) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 jo. Kep. Dirjen Pajak No. Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

 

f.

Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 636/KMK.04 tanggal 29 Desember 1994.

 

g.

Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.

 

h.

Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.

 

i.

Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah Penghasilan Bruto dari persewaan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung, perkantoran, rumah kantor, ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002.

 

j.

Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final:

Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor a s.d. j.

 

 

Dikenakan Pajak Tersendiri

 

a.

Diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

 

b.

Diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh anak/anak angkat yang belum dewasa sepanjang penghasilannya berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa.

 

I.

PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan:

 

1.

Isteri yang telah hidup berpisah;

 

2.

Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri

 

 

SUMBER/JENIS PENGHASILAN

Kolom (2)

 

Huruf a

Bantuan/sumbangan :

 

Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)

 

Hibah:

 

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)

 

Huruf b

Warisan

 

Cukup jelas

 

Huruf c

 

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)

 

Huruf d

 

Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

 

(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh).

 

Huruf e

 

Huruf e ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak lainnya selain huruf a s.d. d seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus sebagaimana di atur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.

 

PENGHASILAN BRUTO

 

 

Huruf a s.d. b

BANTUAN/SUMBANGAN, HIBAH, WARISAN

 

Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihkan tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;

 

b.

Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah :

 

 

1)

Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1986 apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1986 atau sebelumnya, atau

 

 

2)

Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, atau

 

 

3)

Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada;

 

c.

Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB;

 

d.

Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.

(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Kep. Men. Keu. No. 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Kep. Dirjen Pajak No. Kep-11/PJ./1995 tanggal 1 Pebruari 1995)

 

 

Huruf c

BAGIAN LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM,

PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI

 

Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.

 

 

Huruf d

KLAIM ASURANSI KESEHATAN,

KECELAKAAN, JIWA, DWIGUNA, BEASISWA

 

Kolom ini diisi dengan besarnya jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

 

 

Huruf e

PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

 

Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. d.

 

 

JUMLAH

 

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

 

J.

JUMLAH PAJAK PENGHASILAN

Diisi dengan jumlah PPh yang terutang ditambah dengan jumlah PPh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri

K.

HARTA DAN KEWAJIBAN

 

Angka 1

JUMLAH HARTA

 

Diisi dari Formulir 1770 S - II Bagian A jumlah kolom (4)

 

 

Angka 2

JUMLAH KEWAJIBAN

 

Diisi dari Formulir 1770 S - II Bagian B jumlah kolom (4)

 

L.

LAMPIRAN

 

Selain formulir 1770 S harus dilampirkan pula :

 

a.

Cukup jelas.

 

b.

Cukup jelas.

 

c.

Cukup jelas.

 

d.

Cukup jelas.

 

e.

Cukup jelas.

 

f.

Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak misalnya : Fotokopi Bukti Setoran Zakat.

 

 

Catatan:

 

-

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai

 

-

Disebelah kanan atas dari setiap lampiran supaya ditulis LAMPIRAN .......... (sesuai dengan urutan lampiran yang bersangkutan)

 

-

Apabila tempat yang tersedia untuk mengisi lampiran tidak mencukupi, maka dapat dibuat lampiran tambahan.

 

M.

PERNYATAAN

 

Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan. Apabila ternyata diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani, membubuhkan nama lengkap dan NPWP serta mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun diisinya SPT pada tempat yang tersedia. Beri tanda silang (X) dalam kotak yang sesuai.