LAMPIRAN I B (FORMULIR 1721-A2)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA
TNI/POLRI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUNANNYA
Formulir ini digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP.
Dalam pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak
menerima uang pensiun.
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan
dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NOMOR URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar
Formulir 1721-A2.
NAMA INSTANSI/BADAN LAIN
Bagian ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari
Bendaharawan Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Contoh : |
- |
Direktorat Jenderal Pajak |
|
- |
DPRD Propinsi Jawa Tengah |
|
- |
PT Taspen |
|
- |
PT Asabri |
NPWP BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong
Pajak sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong
Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
Contoh : |
- |
Bendaharawan Proyek Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat |
|
- |
Departemen Kehutanan dan Perkebunan |
|
- |
Bendaharawan Gaji Departemen Keuangan. |
ALAMAT BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.
NIP/NRP
Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.
NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
PANGKAT/GOLONGAN
Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
JABATAN
Bagian ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri Sipil,
Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.
STATUS DAN JENIS KELAMIN
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/0) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan:
K/0 |
berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan
keluarga; |
TK/0 |
berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau
memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs; |
K/1 |
berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak
1 (satu) orang; |
TK/1 |
berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan
keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya; |
HB/... |
berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah
ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP. |
MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2005; Januari s.d. Mei 2005; Maret s.d. Desember 2005; dan sebagainya).
A. |
RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 |
||||
|
PENGHASILAN BRUTO Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama masa perolehan penghasilan. Angka 1 GAJI POKOK/PENSIUN Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 2 TUNJANGAN ISTERI Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 3 TUNJANGAN ANAK Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 4 JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN
KELUARGA (1+2+3) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah
pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 3. Angka 5 TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 6 TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL Bagian ini
diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya
dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 7 TUNJANGAN BERAS Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 8 TUNJANGAN KHUSUS Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 9 TUNJANGAN LAIN-LAIN Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 10 JUMLAH (4 s.d. 9) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9. |
||||
|
PENGURANGAN Angka 11 BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN |
||||
|
a. |
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT
NEGARA Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang
diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka
10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan
ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
|||
|
b. |
BAGI PENSIUNAN Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang
diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka
10), dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua
ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah)
dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. |
|||
|
Angka 12 IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan. Angka 13 JUMLAH PENGURANGAN (11+12) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah
pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 Angka 14 JUMLAH PENGHASILAN NETO (10-13) Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13. |
||||
|
Angka 15 JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
(SETAHUN/DISETAHUNKAN) Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut : |
||||
|
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu)
tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah
yang sama dengan jumlah pada Angka 14. |
|||
|
2. |
Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu
tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka bagian
ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang disetahunkan. |
|||
|
|
Contoh : |
|||
|
|
- |
Masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2005
(8 bulan). |
||
|
|
- |
Jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp
8.000.000,00. |
||
|
|
- |
Bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00, yaitu 12/8 x
Rp 8.000.000,00. |
||
|
3. |
Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 di atas pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama. Untuk keperluan ini, maka Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama) kepada Bendaharawan instansi yang baru. Contoh : Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi yang
baru adalah September s.d. Desember 2005 (4 bulan) dan jumlah penghasilan
neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00. Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp
12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 14 Formulir
1721-A2 ini (Rp 4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2
yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp 8.000.000,00). |
|||
|
Angka 16 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
(PTKP) Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang
besarnya sebagai berikut : |
||||
|
a. |
untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, dan Pensiunan |
Rp 12.000.000,00 |
||
|
b. |
tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunan yang kawin |
Rp
1.200.000,00 |
||
|
c. |
tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang |
Rp
1.200.000,00 |
||
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka 17
PENGHASILAN KENA PAJAK (15-16)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16.
Angka 18
PPh PASAL 21 TERUTANG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. |
Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1 (satu)
tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka Angka 18 diisi dari hasil
penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada
Angka 17. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Bendaharawan instansi yang lama, adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Bendaharawan instansi yang baru, adalah sesuai
dengan contoh sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18 oleh
Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh sebagai
berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI,
atau Pejabat Negara dalam tahun berjalan memasuki masa pensiun, maka
pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan Instansi yang lama, adalah sesuai dengan
contoh sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 19 PPh PASAL 21 YANG TELAH
DIPOTONG Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah
dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang
bersangkutan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 20 JUMLAH PPh PASAL 21 YANG
KURANG/LEBIH DIPOTONG Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan
sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Dalam hal jumlah pada Angka 18 lebih besar dari
jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan tanda X dalam
kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari
jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda X dalam
kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan jumlah pada
Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. |
Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai
hanya apabila masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. |
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani
dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang
bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A2. |
LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B)
DAFTAR PEGAWAI TIDAK
TETAP/PENERIMA HONORARIUM DAN
PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA
PENGHASILAN YANG
DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT
FINAL/PEGAWAI DENGAN
STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Formulir ini merupakan daftar yang memuat :
1. |
Golongan dan jumlah pegawai harian lepas, pegawai
tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan lain
(termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang melakukan
penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal
21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri; |
2. |
Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut pada butir
1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima penghasilan
angka 1 dan 2 Kolom (2). |
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam
kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN,
DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN
Kolom (2)
Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (2).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom (2). Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR
PENERAPAN TARIF
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan perincian sebagai berikut :
PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL
1. |
Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari
seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari : |
|
|
a. |
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas
jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; |
|
b. |
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas
jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; |
|
c. |
penghasilan yang dibayar secara bulanan. |
|
Untuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP
penerima penghasilan yang bersangkutan. |
|
2. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2,
kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang
melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan. |
|
3. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 3,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan
PTKP dari penerima penghasilan. |
|
4. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
5. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 5,
kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang
melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya
PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan penghasilan). |
|
6. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 6,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
|
7. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan
PTKP dari penerima penghasilan. |
|
8. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8
(tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah sebesar
perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). |
PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL
9. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 9,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
10. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 10,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan. |
PPh PASAL 26
11. |
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 11,
kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar
penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3). |
PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26
TERUTANG
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH
Kolom (6)
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima
penghasilan.
Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
JUMLAH
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d. Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.
LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C)
DAFTAR PENGHASILAN YANG
DIBAYARKAN KEPADA PENGURUS,
DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS
DAN TENAGA AHLI
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan
dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN
DEWAN PENGAWAS
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal
masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
NPWP
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus,
dewan komisaris, dan dewan pengawas.
JABATAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jabatan dari masing-masing
pengurus, dewan komisaris, atau dewan pengawas.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
BAGIAN B
TENAGA AHLI
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas.
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal
masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
NPWP
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli
pemberi jasa profesi.
JENIS KEAHLIAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR
PENERAPAN TARIF
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
(FORMULIR 1721)
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan
dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : |
|
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan
nama yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai
dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
KELURAHAN/KECAMATAN
Bagian ini diisi sesuai dengan nama kelurahan/kecamatan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Bagian ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
No. TELEPON/FAKSIMILI
Cukup Jelas
JENIS USAHA
Bagian ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan
Wajib Pajak secara lengkap, misalnya :
- |
Dagang |
: |
Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan eceran
kertas. |
- |
Industri |
: |
Industri makanan ternak, industri tekstil. |
- |
Jasa |
: |
Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan. |
- |
Lain-lain |
: |
Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan
batubara. |
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.
NAMA PIMPINAN
Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak
PPh Pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek, dan instansi.
A. |
PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26
DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN. |
|
|
Angka 1 Kolom (1) Cukup Jelas Kolom (2) Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A+B). Kolom (3) Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai
dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4). Kolom (4) Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang
terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5). Angka 2 Kolom (1) Cukup jelas Kolom (2) Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2). Kolom (3) Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan
jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3). Kolom (4) Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5). Angka 3 JUMLAH (1 + 2) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4). Angka 4 PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH Bagian ini
diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari
penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada
Formulir 1721-B Angka 12 Kolom (6). Angka 5 PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL
26 HARUS DISETOR Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada
angka 3 kolom (4) dengan jumlah pada angka 4. Angka 6 PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26
YANG TELAH DISETOR Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan. Angka 7 STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL
26 (HANYA POKOK PAJAK) Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak. Angka 8 JUMLAH (6 + 7) Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah
pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7. |
|
|
Angka 9 PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26
YANG KURANG DISETOR/ YANG LEBIH DISETOR Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut : |
|
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari jumlah
pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak a. PPh
PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau |
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari
jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak
b. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5);
atau |
|
- |
Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya dengan
jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL. |
B. |
KELEBIHAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 UNTUK MASA BERIKUTNYA Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan
lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan
penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan
kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan
penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. |
|
C. |
LAMPIRAN Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula : |
|
|
1. |
Surat Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti
pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor pada Angka 9a; |
|
2. |
Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung
Pemerintah sesuai dengan contoh terlampir; |
|
3. |
Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan
ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri; |
|
4. |
Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat
dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi
oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP; |
|
5. |
Daftar Biaya untuk wajib pajak yang tidak wajib
memasukkan SPT Tahunan PPh Badan; |
|
6. |
Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi
(Joint Operation); |
|
7. |
Fotokopi IKTA Karyawan Asing; |
|
8. |
Lampiran lain-lain yang dianggap perlu. |
|
CATATAN : |
|
|
- |
Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan
sesuai dengan lampiran yang disampaikan. |
|
- |
Di sebelah kanan atas dari masing-masing lampiran
agar ditulis "LAMPIRAN ..............." (sesuai dengan nomor
lampiran yang bersangkutan). |
D. |
PERNYATAAN Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran
dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini. Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar
dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu,
pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam "NAMA
PIMPINAN") atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan dan
mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada
tempat yang sudah tersedia. |
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai.
Contoh lampiran butir 2 (formulir ini dapat disesuaikan
dengan jumlah pegawai)
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP YANG
PPh-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH |
|||||||||||||||||||||||||||||
NPWP PEMOTONG PAJAK |
: |
|
|||||||||||||||||||||||||||
NAMA PEMOTONG PAJAK |
: |
.................................................................... |
|||||||||||||||||||||||||||
ALAMAT PEMOTONG PAJAK |
: |
.................................................................... |
|||||||||||||||||||||||||||
UMP/UMK YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN |
: |
...................................................................
(diisi dengan Nilai UMP/UMK lokasi Pemotongan Pajak) |
|||||||||||||||||||||||||||
A. |
DAFTAR PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN,
MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH
HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI
YANG DIPAKAI |
||||||||||||||||||||||||||||
NO. URUT |
NAMA |
PENGHASILAN BRUTO (RUPIAH) |
K/.... Atau TK/.. |
PPh Pasal 21 TERUTANG (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH (RUPIAH) |
PPh PASAL 21 YANG HARUS
DIPOTONG (RUPIAH) |
|||||||||||||||||||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
- JUMLAH = ....... ORANG |
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
B. |
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMAGANG, DAN CALON
PEGAWAI |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
..............,........................... (Tempat) (Tanggal) |
|
|
PEMOTONG TANDA
TANGAN DAN CAP PERUSAHAAN |
|
|
|
KUASA NAMA
LENGKAP DAN NPWP |
|