Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 09/BC/2006
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titpan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 09/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN
MELALUI PERUSAHAAN JASA TITPAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan evaluasi dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada pengguna jasa dan kesiapan pelaksanaan sistem otomasi pelayanan impor barang kiriman;
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaimana telah diugah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminaan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN.
Mengubah Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 sehingga menjadi berbunyi :
"Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2006."
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.