1. |
Diantara ayat 4 dan ayat 5 Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut.
(4a) |
Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya: a. tidak menyerahkan hard copy PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean; b. tidak menyiapkan barang untuk diperiksa; atau c. tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik; maka dapat dilakukan pemeriksaan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya importir. |
(4b) |
Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik." |
|
2. |
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B yang berbunyi sebagai berikut.
"Pasal 19A
(1) |
Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur merah dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui media disket, dan secara manual. |
(2) |
Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean. |
(3) |
Dalam hal penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tambah bayar, SPPB diterbitkan:
a. |
setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau |
b. |
setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan. |
|
Pasal 19B
(1) |
Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur hijau dilakukan oleh:
a. |
Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal secara selektif, untuk Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan; |
b. |
Pejabat Pemeriksa Dokumen, untuk Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui media disket dan secara manual. |
|
(2) |
Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean atau Kantor Wilayah. |
(3) |
Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB dan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, hasil penetapan segera disampaikan ke Kantor Pabean terkait untuk diterbitkan Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda. |
(4) |
Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, tetapi jangka waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB telah dilewati, Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal merekomendasikan pelaksanaan Audit Kepabeanan. |
(5) |
Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
(6) |
Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean yang dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
|
3. |
Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut. "PENEGAHAN, PEMERIKSAAN MENDADAK (SPOT CHECK), NOTA HASIL INTELIJEN, PEMERIKSAAN MELALUI HI-CO SCAN, DAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN" |
4. |
Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, Barang Larangan dan Pembatasan. |
5. |
Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut.
"Pasal 31A
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku." |
6. |
Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut.
"Pasal 38
(1) |
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB: a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir Jalur Prioritas; b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi importir lainnya. |
(2) |
Pelayanan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan penyelesaian barang impor untuk dipakai sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Dalam hal PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan jalur merah dan pemeriksaan fisik barang tidak dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM dengan alasan barang impor belum bongkar, dilakukan pemblokiran terhadap importir yang bersangkutan." |
|
7. |
Ketentuan Pasal 52 dihapus. |
8. |
Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
9. |
Ketentuan Lampiran VIII huruf B dihapus. |
10. |
Ketentuan Lampiran X dihapus. |