Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 19/BC/2005
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 19/BC/2005
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara perlu dilakukan optimalisasi pemeriksaan pabean secara efektif dan efisien;
- bahwa untuk menjamin dipenuhinya penerimaan negara yang berasal dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat dari adanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai, dipandang perlu untuk mengubah prosedur penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003 diubah sebagai berikut.
1. | Diantara ayat 4 dan ayat 5 Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut.
|
||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B yang berbunyi sebagai berikut. "Pasal 19A
Pasal 19B
|
||||||||||||||||||||||||||
3. | Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut. "PENEGAHAN, PEMERIKSAAN MENDADAK (SPOT CHECK), NOTA HASIL INTELIJEN, PEMERIKSAAN MELALUI HI-CO SCAN, DAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN" |
||||||||||||||||||||||||||
4. | Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, Barang Larangan dan Pembatasan. | ||||||||||||||||||||||||||
5. | Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut. "Pasal 31A Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku." |
||||||||||||||||||||||||||
6. | Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut. "Pasal 38
|
||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 52 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||
8. | Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Lampiran VIII huruf B dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Lampiran X dihapus. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.