Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 21/BC/2009

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 21/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan barang impor, ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, perlu diatur bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang adalah pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
  7. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
  8. Pelabuhan adalah pelabuhan laut dan pelabuhan udara.
  9. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
  10. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
  11. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
  12. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.


Pasal 2


Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang terdiri dari :
  1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/ JKSP);
  2. Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut;
  3. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
  4. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean.


Pasal 3


Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.


Pasal 4


(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2) Pengisian Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal pengisian pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut.


BAB II
PEMBERITAHUAN
RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT ATAU
JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT

Pasal 5


(1) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan kode BC 1.0.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri dari satu rangkap untuk Kantor Pabean;


Pasal 6


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PEMBERITAHUAN MANIFES KEDATANGAN/
KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

Pasal 7


(1) Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode BC 1.1.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch); dan
  2. terdiri dari satu rangkap untuk Kantor Pabean.


Pasal 8


(1) Pengangkut dapat menentukan sendiri bentuk formulir BC 1.1 untuk sarana pengangkut melalui darat.
(2) Formulir BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
  1. nomor tanda kendaraan (car registration number);
  2. nama pengangkut (perseorangan/perusahaan);
  3. tempat/negara asal barang;
  4. tempat tujuan;
  5. tanggal kedatangan;
  6. nomor urut;
  7. nama dan alamat pengirim (supplier);
  8. nama dan alamat penerima barang;
  9. jumlah dan jenis kemasan/petikemas;
  10. uraian barang;
  11. berat kotor (brutto) dan/atau ukuran/volume barang;
  12. keterangan;
  13. nama jelas pengangkut.


Pasal 9


Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut untuk sarana pengangkut yang melalui laut dan udara sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT
PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

Pasal 10


(1) Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 1.2.
(2) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan yang digunakan dalam hal BC 1.2 berisi lebih dari satu uraian jenis barang; dan
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
    1. Kantor Pabean tujuan yang dikirim bersama barang;
    2. Kantor Pabean tujuan yang dikirim melalui pos; dan
    3. Kantor Pabean asal.


Pasal 11


Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL
DAERAH PABEAN DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN
MELALUI LUAR DAERAH PABEAN

Pasal 12


(1) Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 1.3.
(2) Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan yang digunakan dalam hal BC 1.3 berisi lebih dari satu uraian jenis barang; dan
  3. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
    1. Kantor Pabean tujuan yang dikirim bersama barang;
    2. Kantor Pabean tujuan yang dikirim melalui pos;
    3. Kantor Pabean asal;


Pasal 13


Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14


Pemberitahuan pabean pengangkutan berupa:
  1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) dan pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. Pemberitahuan Barang Impor Yang Diangkut Lanjut dengan kode BC 1.2 sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  3. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332