Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | Nomor PER-30/BC/2016; dan |
b. | Nomor PER-37/BC/2016, |
(1) | SKP melakukan penelitian kesesuaian antara nama importir pada PIB dan nama consignee dan/atau notify party pada Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1) yang disampaikan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c angka 2) atau ayat (4). |
(2) | Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat. |
(3) | Penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu. |
(4) | Dikecualikan dari batasan tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap PIB yang diajukan oleh:
|
(5) | Direktur yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal menetapkan tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | PIB Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikecualikan dari:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.