Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 07/BC/2017

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 07/BC/2017

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  2. bahwa dalam rangka pengawasan terhadap pengajuan pemberitahuan pabean impor dan efisiensi sumber daya di Kantor Pabean, dipandang perlu untuk melakukan penutupan pos secara elektronik;
  3. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai persetujuan pengeluaran barang atas pemberitahuan pabean impor yang tidak ada perbedaan tarif dan/atau nilai pabean, dipandang perlu untuk menyempurnakan surat persetujuan pengeluaran barang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.


Pasal I


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
a. Nomor PER-30/BC/2016; dan
b. Nomor PER-37/BC/2016, 
diubah sebagai berikut:

  1. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A

    (1) SKP melakukan penelitian kesesuaian antara nama importir pada PIB dan nama consignee dan/atau notify party pada Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1) yang disampaikan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c angka 2) atau ayat (4).
    (2) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat.
    (3) Penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu.
    (4) Dikecualikan dari batasan tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap PIB yang diajukan oleh:
    1. importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO dan/atau importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; dan
    2. importir dengan katagori risiko rendah.
    (5) Direktur yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal menetapkan tingkat kesesuaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
    (6) PIB Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikecualikan dari:
    1. pengisian data terkait pengangkutan;
    2. penyampaikan nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c angka 2) atau ayat (4); dan
    3. penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
       

  2. Lampiran I mengenai tata kerja penyelesaian barang impor untuk dipakai dengan PIB diubah sehingga Lampiran I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  3. Lampiran VII angka 4 mengenai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Lampiran VII angka 13 mengenai Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) diubah sehingga Lampiran VII menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI