Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/1996

Kategori : PPN

Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Cukai Dan Denda Administrasi Atas Barang Kena Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 282/KMK.05/1996

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI
 SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dalam rangka upaya memperlancar pemasukan keuangan negara, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan

Mengingat :

 

  1. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan denda Administrasi;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.


Pasal 1


Pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau buatan dalam negeri yang terutang disetorkan ke Kasa Negara melalui Bank Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia cq. Kantor Pos Indonesia.


Pasal 2

 

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai dan denda administrasi atas Barang Kena Cukai serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran keputusan ini.



Pasal 3


Pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, dilakukan bersamaan dengan saat pembayaraan dan penyetoran cukai hasil tembakau.


Pasal 4

 

(1) Pembayaran cukai dan denda administrasi menggunakan formulir Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembayaran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5


1. Pada waktu menerima pembayaran, Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia wajib :
a. dalam hal pembayaran cukai : meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC dan Pemberitahuan Pengeluaran (CK-14) untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
b. meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan jumlah cukai yang tercantum pada SSBC dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri (untuk Pengusaha hasil tembakau wajib PPN) yang tercantum pada dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1) dan SSP.
2. dalam hal pembayaran denda administrasi, meneliti kebenaran pengisian dan jumlah denda administrasi yang tercantum pada SSBC, Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA) atau Surat Tagihan Cukai (STCK-1).

 

 

Pasal 6

 

Tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi, dan pajak atas Barang Kena Cukai yang diimpor berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor.


 

Pasal 7

 

Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

 

 

Pasal 8 

 

Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai, denda administrasi dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri yang bertentangan dengan keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD