Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringan Bea Masuk. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Pembebasan atau Penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; Rangkap 2 (dua) : Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Rangkap 4 (empat) : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
(1) | Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya. |
(2) | Dalam hal terjadinya force majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya, dapat dipakai sebagai pengganti Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). |
(3) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.