Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
"(2) | Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah, kurang dari atau sama dengan 5%, sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima. |
(3) | Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 5% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :
|
"(1) | Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada Importir/Pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kedua berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 5% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1". |
"3.3. | Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :
|
"6.2. | Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :
|
||||||||
"7.2. | Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.