Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 Tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/PMK.04/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah dilakukan perubahan terhadap tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa pelayanan impor dan ekspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/KMK.04/2003 TENTANG TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


Pasal I


Mengubah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyisipkan Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

" Pasal 2A


(1) Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf A Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2003 diberlakukan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) sejak tanggal 1 November 2005 sampai dengan 31 Januari 2006.
(2) Pemberlakuan tarif sebesar Rp. 0,0 (nol rupiah) terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tarif atas jasa pelayanan pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai yaitu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai per pemberitahuan.
(3) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berasal dari jasa pelayanan impor, ekspor dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Februari 2006 adalah sebagai berikut :
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
1 2 3
A. Pelayanan Impor, Ekspor dan Cukai    
  1.  Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang
   
  a.  Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 100.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 50.000,00
  2. Pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang
   
  a.  Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 60.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 30.000,00
  3. Cukai
   
  - Pelayanan Pemusnahan Barang Kena Cukai/Perusakan Pita Cukai
Per Pemberitahuan 2,5% dari nilai Cukai
  - Pelayanan cukai Lainnya
   
  a. Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 60.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI) yang terdiri dari :
Per Pemberitahuan Rp. 30.000,00
  1. Pelayanan pemesanan pita cukai;
   
  2. Pelayanan pengeluaran etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan membayar cukai;
   
  3. Pelayanan pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan
   
  4. Kawasan Berikat
   
  a.  Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 60.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
Per Pemberitahuan Rp. 30.000,00
  5. Manifest
   
  a.  Electronic Data Interchange (EDI)
   
  1) S.d. 10 pos
Per Manifest Rp. 250.000,00
  2) Diatas 10 pos
Per Manifest Rp. 450.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
   
  1) S.d. 10 pos
Per Manifest Rp. 125.000,00
  2) Diatas 10 pos
Per Manifest Rp. 225.000,00
  6. Perubahan pos manifest
   
  a. Electronic Data Interchange (EDI)
Per Manifest Rp. 120.000,00
  b. Non Electronic Data Interchange (EDI)
Per Manifest Rp. 50.000,00


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

JUSUF ANWAR