Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ./2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 473/KMK.01/2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
diterbitkannya KMK Nomor 473/KMK.01/2004
tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V KMK Nomor 443/KMK.01/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan KMK
Nomor 519/KMK.01/2004, yang juga telah ditetapkan ralatnya pada tanggal
31 Desember 2004, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terbentuknya unit kantor baru di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, yaitu:
Pemecahan
Kantor Wilayah DJP:
Kanwil DJP Sumbagut dipecah menjadi:
- Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam,
- Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I,
- Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara II.
Kanwil DJP Sumbagsel dipecah menjadi:
- Kanwil DJP Jambi,
- Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,
- Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Kanwil DJP Kalbar dan Kalteng dan Kanwil DJP
Kaltim dan Kalsel, dipecah menjadi:
- Kanwil DJP Kalimantan Barat,
- Kanwil DJP Kalimantan Timur,
- Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kanwil DJP Sulbagut dan Sulbagteng dipecah
menjadi:
- Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara,
- Kanwil DJP Sulawesi Tengah.
Kanwil DJP Bali, NTB dan NTT dipecah menjadi:
- Kanwil DJP Bali,
- Kanwil DJP NTB dan NTT.
Pembentukan 20
Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB):
KPPBB Aceh Singkil pada
Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Meulaboh;
KPPBB Kabanjahe pada
Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara I, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Pematang Siantar I;
KPPBB Deli Serdang pada
Kanwil DJP Sumatera Bagian Utara II, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Tebing Tinggi;
KPPBB Pelalawan pada
Kanwil DJP Sumatera Bagian Tengah, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Pekanbaru;
KPPBB Kuala Tungkal pada
Kanwil DJP Jambi, yang merupakan pecahan dari KPPBB Jambi:
KPPBB Sekayu pada Kanwil
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, yang merupakan pecahan dari
KPPBB Palembang;
KPPBB Cilegon pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Barat I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Serang;
KPPBB Ciamis pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Barat II, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Tasikmalaya;
KPPBB Semarang Dua pada
Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Semarang;
KPPBB Batang pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Pekalongan;
KPPBB Kebumen pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Purworejo;
KPPBB Boyolali pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Tengah I, yang merupakan pecahan dari KPPBB Surakarta;
KPPBB Bantul pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Tengah II, yang merupakan pecahan dari KPPBB
Yogyakarta;
KPPBB Lamongan pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Timur II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Bojonegoro;
KPPBB Ponorogo pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Timur II, yang merupakan pecahan dari KPPBB Madiun;
KPPBB Kepanjen pada Kanwil
DJP Jawa Bagian Timur III, yang merupakan pecahan dari KPPBB Malang;
KPPBB Pangkalan Bun pada
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang merupakan
pecahan dari KPPBB Sampit;
KPPBB Bulukumba pada
Kanwil DJP Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yang merupakan
pecahan dari KPPBB Bantaeng;
KPPBB Amurang pada Kanwil
DJP Sulawesi Bagian Utara, yang merupakan pecahan dari KPPBB Manado;
KPPBB Merauke pada Kanwil
DJP Papua dan Maluku, yang merupakan pecahan dari KPPBB Timika.
Karikpa Jakarta Khusus Satu dan
Karikpa Jakarta Khusus Dua yang tercantum pada Lampiran I nomor urut 13
dan Lampiran IV nomor urut 20-21 KMK Nomor 473/KMK.01/2004,
keberadaanya telah dihapus dari tata organisasi kantor vertikal
Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 31 Desember 2004. Hal ini
mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (5) KMK Nomor 587/KMK.01/2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP
WP Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di
Lingkungan Kanwil DJP WP Besar.
Agar tidak terjadi ketidakpastian
dalam pemberian pelayanan dan penerbitan produk hukum, maka telah
dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./2005
tentang Pengukuhan Pejabat Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Unit Kantor Vertikal di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004.
Dalam rangka pemberian pelayanan
dan tertib administrasi maka diinstruksikan kepada para Kepala Kanwil
DJP, KPP, KPPBB, dan Karikpa mengenai ketentuan pelaksanaan dalam masa
transisi sebagai berikut:
Aspek
Kepegawaian
Kepala Kantor Wilayah
dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di
unit kantor baru di bawah Kantor Wilayahnya;
Terhadap pegawai-pegawai
yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan melakukan
pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap
pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat
izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan
tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan
dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus
diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul
dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk
menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit kerja yang
baru;
Terhadap pegawai-pegawai
yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, agar diteruskan oleh unit kantor baru,
dan unit kantor lama agar segera menyerahkan berkasnya kepada unit
kantor baru;
Semua jenis cuti, usul
pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian ditindaklanjuti oleh unit
kantor baru.
Aspek
Perlengkapan
Sarana yang tersedia untuk
penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak perlu dipindahkan,
sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Sarana untuk penyimpanan
berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan baru;
Terhadap unit kantor lama
maupun baru agar melakukan pembagian/ pemisahan aset baik berupa tanah,
bangunan atau barang inventaris lainnya yang dituangkan dalam Berita
Acara, selanjutnya diadministrasikan sesuai dengan KMK Nomor
89/KMK.01/1994 tanggal 25 Maret 1994 tentang Penatausahaan dan
Inventarisasi Barang-barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan
Departemen Keuangan dan dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Aset Tetap
(SAAT).
Aspek Keuangan
Kantor Wilayah lama
(sebelum pemecahan):
-
Melakukan kompilasi
dan penilaian kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat
Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang
berada di wilayah kerja masing-masing;
-
Mengusulkan kebutuhan
biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru;
-
Mengusulkan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPPN pembayar dan
menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah
surat keputusan mutasi terbit.
Kantor
Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan lama (sebelum pemecahan):
-
Menyusun dan
mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan
dengan pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib Pajak yang akan
terdaftar di KPPBB yang baru terbentuk seperti buku register, buku
agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan berkas,
inventaris kantor, dan lain-lain);
-
Menyusun dan
mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan
dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru;
-
Mengusulkan Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPPN pembayar dan
menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah
surat keputusan mutasi terbit.
Aspek
administrasi umum (non
Wajib Pajak)
Temuan dan tindak lanjut
hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait dengan Wajib
Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut
terdaftar;
Temuan dan tindak lanjut
hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut sanksi
disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut
bertugas;
Temuan dan tindak lanjut
hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang menyangkut
administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.
Aspek Tata
Usaha Perpajakan
Data elektronik yang
terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan harus didukung
dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik
harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung
jawab kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
Unit kantor lama harus
membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah ditentukan oleh
Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
Perekaman dokumen
perpajakan dilakukan oleh unit kantor lama sampai jawaban konfirmasi
yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya kantor baru
ditindaklanjuti oleh kantor lama;
Penerbitan produk hukum
dilakukan oleh kantor lama sampai dengan beroperasinya kantor baru
setelah pemecahan;
Konfirmasi
Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum
beroperasinya unit kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama.
Aspek Penyelesaian Pembetulan,
Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Permohonan/pengajuan
Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak
yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 2005 agar diselesaikan oleh unit
kantor lama selambat-lambatnya tanggal 30 September 2005.
Aspek
Penyelesaian Banding
Surat Uraian Banding yang
jangka waktu pembuatannya berakhir pada tanggal 30 September 2005
dibuat oleh unit kantor lama;
Sampai dengan
beroperasinya unit kantor baru, unit kantor lama mewakili Direktorat
Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
Aspek Pajak
Pertambahan Nilai
Permohonan Stiker Lunas
PPN atas produk rekaman suara dan gambar yang diterima sejak tanggal 1
Januari 2005, diselesaikan oleh masing-masing Kantor Wilayah.
Permohonan untuk penetapan
satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang yang
diterima sejak tanggal 1 Januari 2005, diselesaikan oleh masing-masing
Kantor Wilayah. Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP tempat WP tersebut
terdaftar dikirim ke Kantor Wilayah baru. Penerbitan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai dilakukan oleh Kantor Wilayah baru.
Aspek PBB dan
BPHTB
Tugas penyelesaian
pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh temponya
sampai dengan tanggal 30 September 2005 diselesaikan oleh unit kantor
lama;
Pengadministrasian
penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB masih
menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan beroperasinya
kantor baru;
Melakukan
pemutakhiran
Basis Data dan Sistem Komputer
(a)
KPPBB lama melakukan
inventarisasi pada basis data SISMIOP untuk wilayah kerja yang akan
menjadi wewenang kantor baru harus diselesaikan pemilahannya paling
lambat akhir bulan September 2005;
(b)
KPPBB lama melakukan
koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
tentang proses persiapan pemisahan basis data SISMIOP;
(c)
KPPBB lama melakukan
persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan Subjek Pajak berupa:
-
Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) dan dokumen pendukungnya;
-
Datar Himpunan
Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
-
Datar Hasil Rekaman
(DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
-
Struk Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) di seksi Penerimaan dan Penagihan;
-
Berkas hasil
penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
-
Peta blok, peta
kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan Penilaian;
-
Buku Klasifikasi
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
-
Surat Setoran BPHTB
(SSB) dan berkas administrasi yang terkait dengan BPHTB di Seksi
Penerimaan dan Penagihan dan Seksi Penetapan;
-
Berkas lainnya dalam
administrasi pengelolaan objek pajak;
-
Menyempurnakan
administrasi tunggakan dan perekaman Struk STTS;
-
KPPBB lama
bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang
ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluarsa sampai dengan
beroperasinya KPPBB baru.
Aspek
Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak
Semua pemeriksaan terhadap
SPT Lebih Bayar yang jatuh temponya sampai dengan tanggal 31 Maret
2005, tetap dilaksanakan oleh kantor lama dan harus diselesaikan paling
lambat 15 Maret 2005. Surat ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak (SP3) atas selain SPT Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak tetap
dilaksanakan oleh kantor lama dan harus diselesaikan paling lambat
tanggal 30 April 2005. Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan
Pajak dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai dasar
penerbitan surat ketetapan pajak;
SP3 terhadap Wajib Pajak
yang terdaftar pada kantor baru yang pada saat beroperasinya belum
dilaksanakan oleh kantor lama, harus dibatalkan. Lembar Penugasan
Pemeriksaan (LP2) atas Wajib Pajak tersebut harus segera dikembalikan
kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (PPPP).
Kepala kantor wilayah baru harus menunjuk Unit Pelaksana Pemeriksa
Pajak (UP3) yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
dimaksud dan menginformasikannya kepada Direktur PPPP. Selanjutnya
Direktur PPPP akan menerbitkan LP2 baru untuk UP3 yang telah ditunjuk;
Surat Paksa atau Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal penagihan dapat
dilaksanakan sebelum beroperasinya kantor baru, harus telah diterbitkan
dan disampaikan oleh unit kantor lama;
Terhadap usulan
pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank
yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan penghapusan
tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit
Keputusan Menteri Keuangan-nya, kantor lama agar memberitahukan kepada
Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q.
Subdirektorat Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke kantor
baru dengan menyebutkan nama unit kantor baru untuk ditindaklanjuti
oleh Subdirektorat Penagihan.
Berkenaan dengan kode penomoran
surat dan cap dinas, agar menyesuaikan dengan ketentuan:
-
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian
Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
-
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 16/KMK.1/2005 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan yang
Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak, yang kemudian akan disampaikan melalui intranet Direktorat
Jenderal Pajak.
Pengadaan dan pencetakan blanko
surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nama unit organisasi
(nomenklatur) yang baru berdasarkan KMK Nomor 473/KMK.01/2004.
Hal-hal khusus atau yang belum
diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.
Demikian untuk untuk diketahui dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd,
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.