Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-221/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Program pemerintah dibidang pertanahan adalah program pemerintah dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (ajudikasi) yang meliputi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik yang terdapat biaya pendaftaran yang timbul seluruhnya atau sebagian dibebaskan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftarabn Tanah.
Keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat adalah keterangan yang dibuat oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau perangkat Daerah Otonom lainnya dan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keterangan dan dokumen resmi.
Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan rumah yang bunganya disubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.
Rumah Susun Sederhana adalah bangunan rumah tinggal bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (duapuluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan kamar mandi/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembanggunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerja Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
Pembayaran secara angsuran adalah pembayara setiap bulan melalui kredit pemilikan rumah (KPR), bukan pembayaran tunai/cicilan bertahap.
Pembelian tanah dan atau bangunan dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun yang bersangkutan diberikan pengurangan BPHTB hanya terhadap BPHTB terutang atas pembelian tanah dan atau bangunan yang besarnya Nilai Perolehan paling banyak sebesar hasil ganti rugi, dan apabila Nilai Perolehan pembelian tanah dan atau bangunan lebih besar dari hasil ganti rugi, maka pengurangan sebesar 50 dihitung dari hasil ganti rugi, sedangkan sisa Nilai Perolehan dari hasil ganti rugi tetap dikenakan BPHTB tanpa pengurangan.
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat yang pengadaannya harus berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dibatasi untuk kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN/APBD dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak ada lokasi alternatif yang lebih baik. Kepentingan umum yang dimaksud meliputi :
1) | Jalan umum, saluran pembuangan air; |
2) | Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi; |
3) | Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat; |
4) | Pelabuhan, Bandar udara, atau terminal; |
5) | Pasar umum atau pasar INPRES; |
6) | Fasilitas pemakaman umum; |
7) | Fasilitas ketahanan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar; |
8) | Instalasi Air Minum, Listrik dan Telekomunikasi milik pemerintah; |
9) | Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukung milik pemerintah; |
10) | Kantor pemerintah; |
11) | Fasilitas TNI dan Kepolisian. |
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pensiunan pegawai yang pengaturannya didasarkan Undang-undang dan peraturan kepegawaian negara.
Sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan adalah sekolah bukan milik pemerintah yang dapat berupa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi atau pendidikan yang setingkat/ sederajat.
Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh Wajib Pajak Badan yang tujuan perolehannya digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan artinya penggunaan tanah dan atau bangunan dimaksud diketahui dan dibuktikan dengan dokumen resmi pada saat terutang BPHTB.
Pengertian Restrukturisasi usaha atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 huruf a diatas adalah program restrukturisasi yang melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atau Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
ttd.
Hadi PornomoDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.