Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 03/BC/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 03/BC/2005

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005, Kepala Subbagian Umum pada Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang/Pangkalan Sarana Operasi Tipe A dan B ditunjuk sebagai Pejabat yang Diberi Wewenang untuk melakukan Pengujian terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.06/2004 perihal larangan terhadap Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran untuk merangkap jabatan sebagai bendahara penerima untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan, maka perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004;


Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang untuk Melakukan Pengujian terhadap Permintaan dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI


Pasal I


Mengubah Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 sehingga menjadi:
"d. Pegawai yang diangkat oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas usul Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang/Kepala Pangkalan Sarana Operasi; atau "
 


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2005
Direktur jenderal,

ttd.

Eddy abdurrachman
NIP 060044459